MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Disusun
Oleh:
Nama : Muhamad Ghufron
NMPM : 14415378
Jurusan : Teknik Elektro
Kelas
: 2IB04
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dari dulu hingga
sekarang setiap Negara baik Negara maju ataupun Negara berkembang seperti
Indonesia, selalu menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan
kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia,
kekuasaan dan politik, masayarakat demokrastis, Pancasila (hanya milik negara
dan bangsa Indonesia) dan konstitusi Negara, serta globalisasi, untuk itu
diharapkan setiap warganegara terutama warganegara kita Indonesia, memiliki
warga negara yang baik, cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan Negara Indonesia. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa diharapkan
dapat memiliki karatkter warga negara yang baik dengan merefleksikan dirinya
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,
dan wahana untuk membentuk karakter tersebut adalah mempelajari pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah untuk mengerti, memahami, mendalami, dan
menghayati pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
ISI
2.1 Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya, bahasa, usia, dan
suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran pendidikan
kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk wara negara yang baik
(to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir
dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan mempelajari
pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan kewajiban sebagai
seorang warga negara serta mampu menyelesaikan permasalahn-permasalahan yang
berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma,
hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, Pancasila dan
konstitusi negara, serta globalisasi.
2.2 Landasan
Hukum
Pendidikan kewarganegaraan
memiliki landasan hukum yaitu:
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat.
b. Pasal
27 ayat 1, kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan
c. Pasal
27 ayat 3, hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara
d. Pasal 30
ayat1, hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
2. UU
Nomer 20 Tahun 2003, mengenai sistem pendidikan Nasional
3. Surat keputusan Dirjen
Dikti Nomer 43/DIKTI/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
2.3 Tujuan
dan Manfaat Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang telah dibahas di
latar belakang, tujuan mempelajari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
membentuk wara negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan
berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan
dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945. Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak
dan kewajiban sebagai seorang warga negara serta mampu menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti
persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik,
masyarakat demokratis, Pancasila dan konstitusi negara, serta globalisasi.
Manfaat menguasai pendidikan
kewarganegaraan, anda dapat mengembangkan kemampuan-kemampuansebagai berikut:
1. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah
kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara berdampingan
dengan sesama.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.4 Pengertian
Negara dan Bangsa
Manusia berperan
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang dapat dibedakan melalui hak
dan kewajibannya. Namun, keduanya tidak dapat dipisahkan karena manusia
merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan
masyarakatnya terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh
karena itu, harkat dan martabat setiap individu harus diakui secara peuh untuk mencapai
kebahagiaan bersama.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, manusia perlu diberi kebebasan, baik kebebasan asasi maupun
kebebasan sosial. Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan yang mampu melakukan pilihan-pilihannya sendiri serta menentukan
sikap dan pendiriannya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah melakukan
hubungannya dengan manusia lain.
Sebagai makhluk
sosial, manusia dituntut untuk mampu bekerja sama dengan orang lain. Sebagai
makhluk individu, manusia dituntut untuk mampu hidup bermasyarakat dan memenuhi
segala kebuthan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, manusia diharuskan untuk
bekerja sama, tolong-menolong. Saling menghormati, dan saling memberikan
kesempatan kepada orang lain. Dengan kata lain, dalam memenuhi kebutuhan
pribadinya, manusia diwajibkan mau dan mampu mengendalikan dirinya
masing-masing. Banyak kewajiban yang haris dilaksanakan oleh manusia dalam
memenuhi kebuthan hidupnya, di antaranya manusia dituntut untuk melakukan
hal-hal, antara lain:
1. Mengembangkan
sikap tenggang rasa (tepa selira), serta saling mencintai antara sesama
manusia.
2. Memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
3. Tidak
semena-mena terhadap orang lain
4. Menghormati
hak-hak orang lain tidak boros
5. Menghargai
hasili karya orang lain
Perilaku-perilaku
tersebut merupakan cerminan pengendalian diri yang harus dilaksanakan oleh
setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan pribadinya. Oleh karena itu, setiap
manusia dipacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadi dengan tetap memperhatikan
hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya dsadar bahwa di
samping dirinya, masih ada orang lain yang memiliki hak yang sama sebagai
makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, diharapkan tidak terjadi
benturan, bahkan harus dapat saling mengendalikan diri. Jika manusia tidak mau
dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini akan menjadi kacau dan
menciptakan masyarakat yang anarki.
Bangsa merupakan
kesatuan masyarakat yang mempunyai cita-cita yang sama dalam kehidupannya
didasarkan pada persamaan ras, sejarah, dan wilayah. Adapun negara adalah alat
dari manusia dan bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan
manusia di dalamnya. Manusia merupakan objek dan subjek dari kekuasaan, yaitu
sebagai pihak yang memberi perintah dan yang diperintah. Negara mempunyai
sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya, yaitu sebagai berikut:
1. Sifat
memaksa
Agar kehidupan berjalan secara
tertib dan aman berdasarkan peraturan yang berlaku, negara mempunyai kekuasaan
untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
2. Sifat
monopoli
Negara mempunyai hak monopoli
dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua
Peraturan yang dikeluarkan negara
berlaku untuk semua yang berada di negara tersebut tanpa terkecuali.
2.5 Hak
dan Kewajiban Warganegara
Berdirinya suatu negara harus
memenuhi tiga syarat yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. Setiap warga negara
memiliki kewajiban terhadap negara dan hak yang diberikan oleh negara.
Berikut ini merupakan beberapa
kewajiban warga negara, yaitu:
1. Menaati
undang-undang dan menjunjung tinggi perundang-undangan yang berlaku
2. Membayar
pajak, bea, dan cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Mendahulukan
kepentingan negara dan bangsa
4. Menjaga
keamanan dan ketertiban nasional
5. Membela
negara dari ancaman di dalam maupun di luar negri
6. Mensukseskan
pemilu baik secara pasif maupun secara aktif sebagai peserta pemilu
Menurut George Jellinek setiap
warga negara mempunyai empat kedudukan hukum, yaitu:
1. Status
positif, yaitu hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif berupa
perlindungan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
2. Status
negatif, yaitu negara tidak ikut campur tangan terhadap hak asasi warga
negaranya
3. Status
aktif, yaitu hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan
4. Status pasif,
yaitu kewajiban warga negara untuk taat dan tunduk kepada peraturan yang dibuat
oleh negaranya
Beberapa hak dasar yang dimiliki
oleh warga negara, antara lain :
1. Hak
untuk merdeka
2. Hak
untuk mendapat kedudukan yang sama di mata hokum
3. Hak
perlindungan
4. Hak
untuk berpolitik
5. Hak
sosial
2.6 Tanggapan
Tanggapan yang bisa saya berikan
mengenai makalah ini adalah betapa pentingnya mempelajari serta memahami dan
dapat berperilaku sebagai warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan
berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia. Dengan memahami arti
dari setiap dasar unsur tersebut seperti arti dari bangsa dan negara serta
memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara sehingga
kita bisa benar-benar dapat memahami semua hal yang diperlukan untuk berfikir
dan bertindak sebagai warga negara yang mencintai bangsa dan negaranya yaitu
Indonesia. Untuk itu sangat pentingnya untuk setiap warga negara Indonesia,
terutama kita sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab untuk dapat
memajukan negara kita, untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa diambil
adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial-budaya,
bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Pelajaran
pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga
negara yang baik (to be good citizenship), cerdas, terampil, dan berkarakter
yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, anda dapat memahami hak dan
kewajiban sebagai seorang warga negara.
3.2 Saran
Saran yang dapat diberikan dalam
penulisan ini adalah sebaiknya sebelum memulai untuk menulis, dapat mencari
sumber landasan teori yang dapat dipertanggung jawabkan dan mengetahui tujuan
yang ingin dicapai dan memahami benar isi teori sehingga dapat memberikan
tanggapan dan kesimpulan yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim. Pendidikan
Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama
Komentar
Posting Komentar