Makalah Pendidikan Kewarganegaraan: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan 3



Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

            Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


BAB I:
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi.
 Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.

1.2.            Rumusan Masalah

·         Apa saja konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara?
·         Apa saja perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara?

1.3.            Tujuan Penulisan
Selain untuk memenuhi mata kuliah Pendidikan Pancasila (SoftSkill), juga untuk menambah pengetahuan mengenai demokrasi di Indonesia.


BAB II:
PEMBAHASAN

2.1. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Pengertian Demokrasi
Demokrasi ini merupakan salah satu kata yang berasal dari Bahasa Yunani, yakni Demos dan Kratos. Demos itu sendiri memiliki arti rakyat, sedangkan kratos ialah pemerintah/kekuasaan, sehingga dalam artian adalah Pemerintahan Rakyat.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, Demokrasi itu sendiri ialah kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Maksud dari pengertian ini bahwa rakyat adalah salah satu pemegang kekuasaan tertinggi.

Sedangkan menurut Abraham Lincoln, Demokrasi itu sendiri adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat. Dan itulah yang menyebabkan bahwa dalam demokrasi, rakyat mendapat kedudukan yang sangat penting karena rakyat yang memegang kedaulatan

Pemerintahan demokrasi ini sangat berbeda sekali dengan bentuk pemerintahan yang hanya dipegang oleh satu orang saja, seperti Monarki ataupun Oligarki.

Sistem Demokrasi yang dianut oleh Indonesia itu sendiri adalah Demokrasi Pancasila, di mana pada sistem Demokrasi Pancasila ini mementingkan hal aspirasi ataupun suara hati nurani rakyat

A. Pengertian dan Manfaat Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas  dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Dengan adanya demokrasi maka  memberikan manfaat bahwa pada tingkat terakhir rakyat merasakan langsung manfaat demokrasi yang dilaksanakan. Rakyat berhak menikmati demokrasi sebab hanya dengan demikianlah arah kehidupan rakyat dapat diarahkan pada kehidupan yang lebih adil dalam semua aspek kehidupan. Maka dari itu, negara demokrasi adalah negara yang berlandaskan kehendak dan kemauan rakyat, karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
B. Nilai-Nilai dan Norma Dalam  Demokrasi
Dalam penerapan demokrasi maka diperlukan nilai-nilai demokrasi yang kuat dan tetap terjaga. Hal ini untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi. Adapun nilai-nilai tersebut, yaitu :
(1)   kebebasan untuk berpendapat
(2)   kebebasan utnutk membuat kelompok,
(3)   kebebasan untuk berpartisipasi
(4)   kesetaraan antar warga
(5)   saling percaya dan kerjasama
selain nilai-nilai tersebut, masyarakat dan pemerintah juga harus memperhatikan norma-norma demokrasi, yaitu :
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbanganmoral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6.  Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum.
Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis adalah sebagai berikut:
a. dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.
D. Jenis-Jenis Demokrasi
1.Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
2.Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat.
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide ten-tang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan, masih tingkat desa. Disebut demokrasi desa.Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri.  Rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut. Mempergunakan pendekatan kontekstual, demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.  Demokrasi Pancasila ini oleh karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. republik
  3. Negara berdasar atas hukum
  4. Pemerintahan yang konstitusional
  5. Sistem perwakilan
  6. Prinsip musyawarah
  7. Prinsip ketuhanan
Masyarakat madani Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan civil society menurut konsep liberalisme/komunita-rianisme Barat. Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri khas, tetap agamis/religius dan adanya fasilitasi lebih nyata dari negara dalam hal memberikan jaminan hukum dan dukungan politik bagi kehadiran masyarakat madani, suasana kulturtal dan ideologis dan menyediakan infrastruktur social yang diperlukan.
Keterkaitan Demokrasi Pancasila dengan civil society/ masyarakat madani Indonesia, secara kualitatif ditandai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaminan hak asasi manusia, penegakan prinsip rule of law, partisipasi yang luas dari warganegara dalam mengam bil keputusan publik diberbagai tingkatan, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara Indonesia yang cerdas dan baik, berakhlak baik serta berbudi luhur.
F. Mengembangkan Sikap Demokrasi.
Implementasi demokrasi dalam suatu negara sangat memerlukan sikap demokratis dari setiap warga negaranya. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap demokratis dalam berbagai kehidupan. Untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia saat ini terdapat berbagai tantangan. Tantangan itu adalah kurangnya kesadaran kemajemukan yang mengakibatkan terjadinya fenomena disintegrasi. Di samping itu tantangan yang lain adalah ketidakmampuan untuk bermusyawarah, praktik-praktik tujuan yang menghalalkan segala cara, kurangnya permusyawaratan yang jujur dan sehat, terjadinya krisis ekonomi dan tidak ada kepercayaan antarwarga masyarakat. Hal ini diperkuat hasil survey dari National Survey of Voter Education” (Asia Foundation, 1998) menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa, dan bagaimana demokrasi. Tantangan tersebut harus segera diatasi oleh seluruh lapisan masyarakat baik itu elit politik maupun rakyat. Upaya dan strategi untuk mengatasi tantangan itu melalui pendidikan khususnya pendidikan demokrasi. Salah satu tempat yang strategis untuk menanamkan sikap demokratis adalah di lingkungan sekolah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk membentuk generasi muda yang beriman, bertaqwa, berilmu, bermoral dan memiliki sikap demokratis. Secara khusus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berusaha untuk menanamkan nilai, norma, dan moral, kepada peserta didik dengan tujuan agar memiliki pengetahuan tentang hukum, politik, moral, dan sikap demokratis. Namun kenyataannya, berdasarkan berbagai penelitian yang dihimpun oleh Djahiri (1998) menunjukkan bahwa praksis pendidikan demokrasi, dalam hal ini melalui PMP/PPKn/Penataran P-4 cenderung menitikberatkan pada penguasaan aspek pengetahuan dan mengabaikan pengembangan sikap dan keterampilan kewarganegaraan, dengan menggunakan pendekatan ekspositori yang cenderung indoktrinatif. Hal ini kurang memberi kesempatan secara luas kepada siswa untuk menyampaikan ide-ide, mengembangkan pengalaman dan potensi yang dimiliknya. Akibatnya siswa memiliki pengetahuan tentang demokrasi tetapi tidak mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari dan siswa kurang kritis dan kreatif terhadap suatu permasalahan. Di samping itu metode mengajar guru selama ini lebih banyak menggunakan ceramah, yang hanya mentransfer pengetahuan (transfer of knowlage) kepada siswa. Hal ini mengakibatkan situasi belajar membosankan, siswa pasif, dan kurang mendukung untuk pembentukan sikap demokratis. Strategi pembelajaran guru tersebut harus direformasi dengan strategi pembelajaran yang mengakibatkan siswa dapat mengembangkan potensi yang dimiliki.
Ulasan Penulis :
Demokrasi merupakan kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam hal ini kita semua diwajibkan dalam mengembangkan demokrasi bangsa kita ke arah yag lebih baik dan lebih maju. Dalam mengembangkan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan norma-norma, nilai-nilai, parameter yang terikat. Semua hal tersebut selalu berkaitan dengan pancasila. Karena dalam menegakan demokrasi, kita harus berpegang teguh pada pancasila. Sayangnya di negera kita dalam penegakan dan pengembangan demokrasi sering kali menyimpang dari pancasila sehingga sering menimbulkan kontroversi dalam pemerintahan. Apabila dalam penerapan demokrasi, kita selalu berpegangan pada pancasila maka negara kita akan terus lebih maju dan semakin kokoh karena dengan demokrasi yang benar maka negara akan mencapai kemajuan yang baik.
Daftar pustaka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Teknik (Cash Flow)

Alg & Pemrog Kasus Tek. Elektro 1

ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN