Makalah Pendidikan Kewarganegaraan: Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan 2
Kata
Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Penndidikan Kewarganegaraan
(SoftSkill) tentang Hak Asasi Manusia.
Makalah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah
ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah
SoftSkill tentang Hak Asasi Manusia dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
BAB I:
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang
dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang
diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup
manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan
setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak
lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang
kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan,
jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah
sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat
perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering
kita temui.
1.2.
Rumusan
Masalah?
· Apa yang dimaksud dengan HAM?
· Apa saja macam-macam Hak Asasi Manusia?
· Apa ciri-ciri Hak Asasi Manusia?
1.3.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan selain untuk
memenuhi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (SoftSkill) juga untuk menambah
pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
BAB II:
PEMBAHASAN
Pengertian HAM atau Hak Asasi
Manusia (Human Rights)
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights)
secara universal ham
adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai
anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan
dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam
masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan
martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar
wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang
lainnya.
Pengertian HAM atau
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana
karena ia adalah seorang manusia.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
secara filosofis, pandangan menurut hak asasi manusia adalah, "jika wacana publik masyarakat global di masa damai dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu adalah hak asasi manusia." Meskipun demikian, klaim yang kuat dibuat oleh doktrin hak asasi manusia agar terus memunculkan sikap skeptis dan perdebatan tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan "hak" itu sendiri kontroversial dan menjadi perdebatan filosofis terus (Shaw, 2008)
Pengertian HAM
Hak Asasi
Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia
masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration
of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31
ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih
menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran
tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi
manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing.
Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh
warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :
Contoh Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
- UU No. 39 Tahun 1999
Menurut UU No.
39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap
keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan
anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta
perlindungan harkat martabat manusia.
- John Locke
HAM merupakan
suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya
adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat
dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle
Hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari
berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
- Haar Tilar
HAM adalah hak
yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak
itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut
didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof.
Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat
mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya
yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
- Mahfudz M.D.
HAM merupakan
hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah
dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki
sifat kodrati.
- Muladi
Hak asasi
manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap
manusia dalam kehidupannya.
- Peter R. Baehr
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap
insan di dunia guna perkembangan dirinya.
- Karel Vasak
Hak asasi
manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak
mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti
serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa
kurun waktu tertentu.
- Miriam Budiarjo
Hak asasi
manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir
ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang
universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya,
agama, kelamin, dan sebagainya.
- C. de Rover
Hak asasi
manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai
manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap
orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan
pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti
bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi
oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan
hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung
tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.
- Austin-Ranney
Hak asasi
manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan
jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh
pemerintah.
- A.J.M. Milne
Hak asasi
manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di
dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya
ialah sebagai manusia.
- Franz Magnis Suseno
Hak asasi
manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena
diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun
dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM
karena ia adalah manusia.
- Oemar Seno Adji
Menurut Oemar
Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat
manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat
tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
- G.J Wolhos
Hak asasi
manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap
manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena
menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan
derajat kemanusiaan.
- Leah Kevin
Konsepsi
mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki
serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah
manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya
sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik
itu secara nasional ataupun internasional
- Komnas HAM
HAM adalah Hak
asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu
sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut
tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan
sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan
kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan,
keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan
pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat.
HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara
melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan
kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang
bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia atau HAM mempunya
beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut
ciri khusus hak asasi manusia.
- Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan
secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam.
Berikut macam-macam HAM.
- Hak Asasi Pribadi
Hak asasi
pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
- Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik
Hak asasi
politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak
asasi politik sebagai berikut :
- Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
- Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum
ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang
berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari
hak asasi hukum sebagai berikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi
ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
- Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan
Hak asasi
peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
- Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial
budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh
hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
HAM ialah hak
dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap
manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati
hak-hak orang lain. Namun pada kenyataanya sekarang masih banyak terjadi
berbagai pelanggaran dengan masalah hak asasi manusia.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat berbagai peristiwa yang sudah menyalahi hak asasi manusia, seperti misalnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga menimbulkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa contoh mengenai penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga saat ini sudah banyak yang masih tanda tanya.
Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah
jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan
pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab
masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai
Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan
partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer [ada daerah yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
- Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
Penembakan
misterius atau dapat disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan
sebuah operasi rahasia yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih
untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada saat itu.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di daerah Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akibat ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akibat ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, buang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
- Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
Pada tanggal 13
hingga 15 Mei 1998, terjadi berbagai kerusuhan massif yang terjadi hampir di
seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali
dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan
dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena
tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut dapat ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan tragedi tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak bisa ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
- Kasus terbunuhnya seorang aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat
jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada saat itu ia
berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM paling vokal di tanah
air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM
Indonesia Imparsial.
Saat menjabat
menjadi Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang bagi orang-orang hilang
yang diculik pada kala itu. Pada saat itu ia membela para aktivis yang
merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia.
Setelah Soeharto sudah jatuh tidak menjadi presiden, penculikan itu menjadi
alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto serta diadilinya para
anggota tim Mawar.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
Namun, sampai saat ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis hukuman penjara selama 14 tahun lamanya karena ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, sampai saat ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
- Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
Tragedi Wamena
berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat
sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas
Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu
Lettu TNI AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan
penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari
sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku
pembobolan gedung bersenjata tersebut, aparat TNI-Polri diduga melakukan
penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada saat
itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara
paksa.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan karena kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus ini sampai saat ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus dapat menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan menerima kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh hukum sekalipun.
Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak mampu untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini karena melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun karena itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.
Komentar
Posting Komentar