ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN

1.  Keberlanjutan pembangunan
1.1 Lahirnya Paradigma Pembangunan Berkelanjutan
Sampai dengan dekade 1980-an perencanaan dan strategi pem- bangunan masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (economic growth), baik pada negara-negara sosialis yang menerapkan peren- canaan yang terpusat  maupun pada negara-negara kapitalis yang me- nerapkan perencanaan yang liberal. Filosofi pertumbuhan ekonomi di- latarbelakangi oleh Teori Neo-Klasik dimana pertumbuhan merupakan fungsi dari modal dan teknologi sedangkan sumberdaya alam sama sekali tidak diperhitungkan karena dianggap pemberian alam yang melimpah. Filosofi tersebut telah melahirkan berbagai ekses terhadap lingkungan, sosial, budaya, maupun hak asasi manusia. Dampak dari penerapan filosofi tersebut telah menimbulkan kemiskinan yang merajalela, rusaknya ekosistem, pencemaran, bahkan ancaman terhadap eksistensi manusia dan kemanusiaan (Pearce and Warford, 1993).
Pengalaman hingga tahun 1980- an memperlihatkan bahwa hambatan pertumbuhan ekonomi terjadi apabila faktor sumberdaya alam dan lingkungan tidak dikelola dengan baik. Jika ekonomi dan lingkungan dikelola dengan baik maka per- tumbuhan ekonomi akan terjadi dalam lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Perubahan persepsi di atas dikenal dengan istilah Sustainable Development sebagai babak baru dari teori pembangunan dan sekaligus mengakhiri perdebatan antara pertumbuhan ekonomi dan penyelamatan lingkungan (Ibid.).

1.2  Konsep dan Definisi Pembangunan Berkelanjutan
Ada berbagai definisi dari Pembangunan Berkelanjutan.  Tapi  semua definisi berfokus pada bagai- mana agar perekonomian dapat tetap berlanjut dalam jangka panjang, terutama untuk memberi  kesempatan pada generasi yang akan datang memperoleh kehidupan yang lebih baik. World Commission on Environment and Development (WECD), sejak tahun 1987 mem- berikan deskripsi dari Pembangunan Berkelanjutan sebagai berikut:
“Sustainable development is development that meets the needs of present generations without compromising the ability of future generations to meet their own needs“ (Pembangunan berkelanjut- an adalah pembangunan yang me- menuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka).
Definisi lain dari  Pembangunan yang berkelanjutan:
“The economic development in a specified area (region, nation, the globe) is sustainable if the total stock of resources - human capital, physical reproducible capital, envi- ronmental resources, exhaustible resources does not decrease over time” (Pembangunan ekonomi di suatu daerah tertentu (wilayah, negara, dunia) dikatakan berkelan- jutan bila jumlah total sumberdaya - tenaga kerja, barang modal yang dapat diproduksi kembali, sumber- daya alam, sumber daya yang habis pakai tidak berkurang dari waktu ke waktu) (Ibid.)

2. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Mutu lingkungan hidup seringkali diartikan dengan masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan itu sendiri merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau beribahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup disamping KLHS, tata ruang, amdal, UKL-UPL, perizinan, dsb. Baku mutu lingkungan hidup terdiri dari: baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, baku  mutu emisi, baku mutu gangguan. Pengertian dari baku mutu lingkungan hidup sendiri  dijelaskan  pada  beberapa pasal. Pengertian  dari baku mutu    lingkungan   hidup menurut Pasal 1 angka 11 UUPlH adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemar yang tenggang keberadaannya dalam satu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, sedangkan pengertian baku kerusakan lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 13 UUPLH adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat di tenggang. Baku mutu lingkungan hidup tersebut diperlukan untuk menempatkan apakah di suatu wilayah atau daerah telah terjadi kerusakan lingkungan, artinya apabila keadaan lingkungan telah ada diatas ambang baku mutu lingkungan, maka wilayah atau daerah tersebut telah terjadi pencemaran. Baku mutu juga dapat diartikan sebagai peraturan pemerintah resmi yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien.

Sehubungan dengan fungsi baku mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah terjadi pencemaran dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan yaitu:
1. Effluent Standard
Effluent Standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan.
2. Stream Standard
Stream Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai, waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar badan air untuk air minum akan berlainan dengan batas kadar bagi badan air untuk pertanian.
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP-03/MENKLH/II/1991 telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Berikut adalah penjelasan dari baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku  mutu air laut.




1. Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun  air tetap berfungsi sesuai denganperuntukannya.
2. Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran kedalam air pada sumber air, sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.
3. Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda.
4. Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.
5. Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.

2.1 Baku Mutu Air dan Limbah Cair
Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan pelbagai sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria kualitas sumber air di Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan A.

3. Golongan C, yaitu air yang baik untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan tersebut pada golongan A dan B.
4. Golongan D, yaitu air yang baik untuk keperluan pertanian dan dapat dipergunakan untuk perkantoran, industri, listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai untuk keperluan A, B, dan C.
5. Golongan E, yaitu air yang tidak sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C, dan D.
Untuk melindungi sumber air sesuai dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku mutu limbah cair dengan berpedoman kepada alternatif baku  mutu limbah cair yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut ditetapkan oleh gubernur dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima air pada sumber air.
Baku mutu air dan baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan oleh gubernur dimaksudkan untuk melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus diperhatikan dalam setiap kegiatan  yang menghasilkan  limbah cair dan yang membuang limbah cair tersebut ke dalam air pada sumber air. Limbah cair harus memenuhi persyaratan:
1. Mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
2. Tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah. Hal tersebut mengharuskan agar setiap pembuangan limbah cair ke dalam air pada sumber air, mencantumkan kuantitas dan kualitaslimbah.
2.2 Baku Mutu Udara
B             aku mutu udara ambien dan emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas udara di suatu daerah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam izin pembuangan gas. Semua kegiatan yang membuang limbah gas ke udara  ditetapkan mutu emisinya dalam pengertianbahwa mutu emisi dari limbah gas yang  dibuang  ke  udara  tidak  melampaui  baku  mutu udara  emisi  yang   telah
         ditetapkan serta tidak menyebabkan turunnya kualitas udara. Baku mutu ambien terdiri dari        yaitu: 
6.          Sulfur dioksida
7.          Karbon monoksida
8.          Oksida nitrogen
9.          Oksida
10.       Hidrogen sulfida
11.       Hidrokarbon
12.       Amoniak
13.       Timah hitam/timbal
14.       Debu
Politik hukum penetapan baku mutu lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berwawasan lingkungan. Dasar hukum dari baku mutu lingkungan juga disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, yaitu untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan dilarang melangar baku mutu dan kreteria baku mutu kerusakan lingkungan  hidup. Kriteria dan pembakuan lingkungan hidup berbeda untuk setia lingkungan, wilayah atau waktu mengingat atau perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi dan pembakuan lingkungan.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1.                      Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2     Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3.                      Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.

2.3     Resiko Lingkungan yang Tidak Sehat
a)                      Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air,  seperti radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolm yang kurang terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
b)                     Penularan Penyakit Melalui Udara

Penyakit dapat ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
c)                      Penularan Penyakit Melalui Tanah
Air tanah banyak mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telor – telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telor tadi atau memakai tangan yang kotor.
3. Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain :

1.         kemampuan membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2.        kemampuan aktivitas
3.         kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
           3.1              Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki-tarnya, misalnya  dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Sering peraturan perundangan di-buat terlambat dan baru muncul setel-ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan-ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan

baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.

          3.2              Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur-uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri  dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia  tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata-hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus dita-ngani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini harus di bayar mahal  dengan ancaman

kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
a. Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
b. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan suatu media penyebaran pengetahuan  yang baik dalam jangka pendek mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
c. Melalui Penyuluhan
1).            Buanglah sampah pada tempat yang telah tersedia.
2).             Usahakan saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
3).            Tanami pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
d. Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan baik di  luar  maupun  di  dalam  sekolah  yang  berlangsung selama  hidup    manusia.

Melalui pendidikan lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan lingkungan ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
e.                       Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini adalah penerapan informasi- informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu
Dengan demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
4. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya. Namun kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan lingkungan dengan pembangunan.
Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

4.1                 Program-Program Pembangunan
Dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan yang merupakan cerminan dari prioritas kegiatan yang akan dilakukan dalam bidang pengelolaan lingkungan   hidup,   maka   program   tersebut  memiliki   tujuan   untuk   meningkatkan


kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan dalam kualitas lingkungan hidup yang semakin baik dan sehat

           1.                    Program Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
              a.      Menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industripengolahan limbah cair
b.     Melakukan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan udara bersih
c.      Meningkatkan kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak
d.     Mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan  dan industri yang ramah lingkungan
e.      Meningkatkan kondisi dan kualitas sungai Ciliwung
f.      Meningkatkan sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati
g.     Melakukan pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi udara pada kesehatanmasyarakat
h.     Menerapkan sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
 2.                      Program Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:


a.             Melakukan pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi bagi industri,
b.            Mempertimbangkan faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga, industri dan transportasi
                 c.             Menetapkan indeks dan baku mutu lingkungan
                 d.            Meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yangramah lingkungan
                 e.             Memantau kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus
                 f.              Meningkatkan kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat
                 g.            Memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkunganhidup
h.            Meningkatkan kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang, pemukiman dan industriyang konsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan.

3.                      Program Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh, nyaman, sehat dan indah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.      Mengembangkan dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan fungsinya serta dinamika kehidupanmasyarakat
b.     Meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya terciptanya ruang terbuka hijau
c.      Meningkatkan pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil pembangunan pertamanan.
4.                      Program Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah :
             a.      Meningkatkan kualitas estetika sarana keindahan kota
             b.     Menyusun rencana lingkup kegiatan sarana keindahan kota
             c.      Menyusun rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana keindahankota
             d.     Menata dengan baik penempatan ornamen dan street furniture, termasuk media luar ruang.


5. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran  dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan. Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
                      1.            Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
                       2.            Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman
                       3.            Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
                          4.            bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
                      5.            Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
                      6.            Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidupmasyarakat.
                      7.            Timbulnya kecemburuan sosial.
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan  yang  berakal  budi  mampu  merubah  wajah dunia  dari  pola  kehidupan
sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a.             Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.            Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak  pengrusakan hutan.
c.             Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan. 

Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antaralain:
a.      Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.      Perburuan liar.
c.       Merusak hutan bakau.
d.      Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.      Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.       Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
                 g.     Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

5.1  Upaya      Pelestarian      Lingkungan      Hidup      dalam     Pembangunan Berkelanjutan.
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan


          menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan     
          berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a.             Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b.            Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
     a.    Menjamin pemerataan dan keadilan.
     b.    Menghargai keanekaragaman hayati.
     c.    Menggunakan pendekatan integratif.
     d.    Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a.             Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.             Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c.             Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

                  1)                   Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a.  . Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b.  . Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.  . Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d.  .  Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
                                 ·  Menanggulangi kasus pencemaran.
                                ·  Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
                           ·  Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL).
 e.  .  Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2)                   Upaya   Pelestarian    Lingkungan   Hidup   oleh   Masyarakat    Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. eberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
                a.                    Pelestarian Tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada  hilangnya  kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.


             b.                   Pelestarian Udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor karena debu atau  pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antaralain:
a.             Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b.            Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
             c.             Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan  ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke  luar   angkasa  yang  dipancarkan  oleh  matahari. Sinar  ultraviolet     yang
berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
  
c.     Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a.     Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b.     Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c.      Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d.     Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e.      Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d.    Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan  pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a.      Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b.     Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.

c.      Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d.     Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e.     Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
a.      Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
b.     Melarang kegiatan perburuan liar.
c.      Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Manusia sebagai makhluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya interaksi antara manusia dan lingkungannya, mengakibatkan terjadinnya ketidakseimbangan ekologi, seperti kerusakan tanah, pencemaran lingkungan dan masih banyak lagi. Keadaan ini diperparah dengan adanya penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam untuk menunjang kehidupan manusia. Disamping itu di zaman globalisasi ini pertumbuhan penduduk relatif lebih cepat. Yang menyebabkan kebutuhan manusia akan semakin banyak. Namun haltersebut tidak seimbang dengan tingkat perekonomiannya. Hal ini yang mendorong manusia untuk meningkatkan kegiatan perekonomiannya, dengan membangun kualitas dan kuantitas perkonomian mereka agar tingkat perkembangan ekonominya sedapat mungkin lebih besar daripada tingkat pertambahan penduduk. “Pada hakekatnya pembangunan ekonomi adalah usaha atau kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,memperbesar kesempatan kerja, meningkatkan pemerataan pembangunan, meningkatkan peran lembaga ekonomi, dan mengusahakan pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sekunder dan tersier.”
Pernyataan tersebut sesuai pula dengan fenomena yang sedang terjadi di Indonesia  sekarang ini. Dimana  pemerintah gencar melakukan promosi ke    luar
negeri untuk menarik para investor asing supaya berdatangan ke Indonesia, dan menanamkan investasi. Sehingga sekarang ini banyak kita lihat perusahaan swasta milik asing yang berdiri mulai dari sektor industri, kuliner maupun pada bidang yang lainnya. Semua itu dilakukan oleh pemerintah dengan harapan bisa meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat Indonesia, yaitu dengan semakin luasnya lapangan pekerjaan. Disamping itu, diharapkan pula penghasilan masyarakat indonesia tidak hanya berasal dari sektor pertanian saja. Namun pembangunan-pembangunan tersebut pada umumnya tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sebagai contoh dengan adanya kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran untuk menunjang kegiatan pembangunan tersebut. Yang menyebabkan adanya pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan yang merugikan baik bagi kehidupan masa kini maupun kehidupan yang akan datang. Beberapa dampak dari adanya pemabangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan tersebut diantaranya yaitu semakin tingginya polusi udara sebagai akibat dari banyaknya perusahaan industri yang menghasilkan asap buangan yang kurang terkontrol dengan baik. Hal lainnya yaitu semakin tercemarnya tanah dan air-air di sungai sebagai akibat dari buangan limbah dari pabrik-pabrik. Dan masih banyak lagi kerusakan dan pencemaran lingkungan lainnya sebagai akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan aspek kelingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan serta pengambilan sumber daya alam harus disertai dengan :
1. Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
2. Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan  kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan  tahun yang akan datang (kalau mungkin untukselamanya).
3. Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.

4.  Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
5. Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6. Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
( Imam, S, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Bandung: P. T.Alumni ) Dengan memperhatikan1.  Keberlanjutan pembangunan
1.1 Lahirnya Paradigma Pembangunan Berkelanjutan
Sampai dengan dekade 1980-an perencanaan dan strategi pem- bangunan masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (economic growth), baik pada negara-negara sosialis yang menerapkan peren- canaan yang terpusat  maupun pada negara-negara kapitalis yang me- nerapkan perencanaan yang liberal. Filosofi pertumbuhan ekonomi di- latarbelakangi oleh Teori Neo-Klasik dimana pertumbuhan merupakan fungsi dari modal dan teknologi sedangkan sumberdaya alam sama sekali tidak diperhitungkan karena dianggap pemberian alam yang melimpah. Filosofi tersebut telah melahirkan berbagai ekses terhadap lingkungan, sosial, budaya, maupun hak asasi manusia. Dampak dari penerapan filosofi tersebut telah menimbulkan kemiskinan yang merajalela, rusaknya ekosistem, pencemaran, bahkan ancaman terhadap eksistensi manusia dan kemanusiaan (Pearce and Warford, 1993).
Pengalaman hingga tahun 1980- an memperlihatkan bahwa hambatan pertumbuhan ekonomi terjadi apabila faktor sumberdaya alam dan lingkungan tidak dikelola dengan baik. Jika ekonomi dan lingkungan dikelola dengan baik maka per- tumbuhan ekonomi akan terjadi dalam lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Perubahan persepsi di atas dikenal dengan istilah Sustainable Development sebagai babak baru dari teori pembangunan dan sekaligus mengakhiri perdebatan antara pertumbuhan ekonomi dan penyelamatan lingkungan (Ibid.).

1.2  Konsep dan Definisi Pembangunan Berkelanjutan
Ada berbagai definisi dari Pembangunan Berkelanjutan.  Tapi  semua definisi berfokus pada bagai- mana agar perekonomian dapat tetap berlanjut dalam jangka panjang, terutama untuk memberi  kesempatan pada generasi yang akan datang memperoleh kehidupan yang lebih baik. World Commission on Environment and Development (WECD), sejak tahun 1987 mem- berikan deskripsi dari Pembangunan Berkelanjutan sebagai berikut:
“Sustainable development is development that meets the needs of present generations without compromising the ability of future generations to meet their own needs“ (Pembangunan berkelanjut- an adalah pembangunan yang me- menuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka).
Definisi lain dari  Pembangunan yang berkelanjutan:
“The economic development in a specified area (region, nation, the globe) is sustainable if the total stock of resources - human capital, physical reproducible capital, envi- ronmental resources, exhaustible resources does not decrease over time” (Pembangunan ekonomi di suatu daerah tertentu (wilayah, negara, dunia) dikatakan berkelan- jutan bila jumlah total sumberdaya - tenaga kerja, barang modal yang dapat diproduksi kembali, sumber- daya alam, sumber daya yang habis pakai tidak berkurang dari waktu ke waktu) (Ibid.)

2. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Mutu lingkungan hidup seringkali diartikan dengan masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan itu sendiri merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau beribahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup disamping KLHS, tata ruang, amdal, UKL-UPL, perizinan, dsb. Baku mutu lingkungan hidup terdiri dari: baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien, baku  mutu emisi, baku mutu gangguan. Pengertian dari baku mutu lingkungan hidup sendiri  dijelaskan  pada  beberapa pasal. Pengertian  dari baku mutu    lingkungan   hidup menurut Pasal 1 angka 11 UUPlH adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemar yang tenggang keberadaannya dalam satu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup, sedangkan pengertian baku kerusakan lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 13 UUPLH adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat di tenggang. Baku mutu lingkungan hidup tersebut diperlukan untuk menempatkan apakah di suatu wilayah atau daerah telah terjadi kerusakan lingkungan, artinya apabila keadaan lingkungan telah ada diatas ambang baku mutu lingkungan, maka wilayah atau daerah tersebut telah terjadi pencemaran. Baku mutu juga dapat diartikan sebagai peraturan pemerintah resmi yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien.

Sehubungan dengan fungsi baku mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah terjadi pencemaran dari kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan yaitu:
1. Effluent Standard
Effluent Standard merupakan kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan.
2. Stream Standard
Stream Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai, waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar badan air untuk air minum akan berlainan dengan batas kadar bagi badan air untuk pertanian.
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP-03/MENKLH/II/1991 telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Berikut adalah penjelasan dari baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku  mutu air laut.




1. Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun  air tetap berfungsi sesuai denganperuntukannya.
2. Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran kedalam air pada sumber air, sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.
3. Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda.
4. Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.
5. Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.

2.1 Baku Mutu Air dan Limbah Cair
Kriteria mutu air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan pelbagai sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria kualitas sumber air di Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan A.

3. Golongan C, yaitu air yang baik untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan tersebut pada golongan A dan B.
4. Golongan D, yaitu air yang baik untuk keperluan pertanian dan dapat dipergunakan untuk perkantoran, industri, listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai untuk keperluan A, B, dan C.
5. Golongan E, yaitu air yang tidak sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C, dan D.
Untuk melindungi sumber air sesuai dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku mutu limbah cair dengan berpedoman kepada alternatif baku  mutu limbah cair yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut ditetapkan oleh gubernur dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima air pada sumber air.
Baku mutu air dan baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan oleh gubernur dimaksudkan untuk melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus diperhatikan dalam setiap kegiatan  yang menghasilkan  limbah cair dan yang membuang limbah cair tersebut ke dalam air pada sumber air. Limbah cair harus memenuhi persyaratan:
1. Mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan.
2. Tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah. Hal tersebut mengharuskan agar setiap pembuangan limbah cair ke dalam air pada sumber air, mencantumkan kuantitas dan kualitaslimbah.
2.2 Baku Mutu Udara
B             aku mutu udara ambien dan emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas udara di suatu daerah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam izin pembuangan gas. Semua kegiatan yang membuang limbah gas ke udara  ditetapkan mutu emisinya dalam pengertianbahwa mutu emisi dari limbah gas yang  dibuang  ke  udara  tidak  melampaui  baku  mutu udara  emisi  yang   telah
         ditetapkan serta tidak menyebabkan turunnya kualitas udara. Baku mutu ambien terdiri dari        yaitu: 
6.          Sulfur dioksida
7.          Karbon monoksida
8.          Oksida nitrogen
9.          Oksida
10.       Hidrogen sulfida
11.       Hidrokarbon
12.       Amoniak
13.       Timah hitam/timbal
14.       Debu
Politik hukum penetapan baku mutu lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berwawasan lingkungan. Dasar hukum dari baku mutu lingkungan juga disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, yaitu untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan dilarang melangar baku mutu dan kreteria baku mutu kerusakan lingkungan  hidup. Kriteria dan pembakuan lingkungan hidup berbeda untuk setia lingkungan, wilayah atau waktu mengingat atau perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi akan mempengaruhi dan pembakuan lingkungan.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1.                      Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2     Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3.                      Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.

2.3     Resiko Lingkungan yang Tidak Sehat
a)                      Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air,  seperti radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolm yang kurang terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
b)                     Penularan Penyakit Melalui Udara

Penyakit dapat ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
c)                      Penularan Penyakit Melalui Tanah
Air tanah banyak mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telor – telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telor tadi atau memakai tangan yang kotor.
3. Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain :

1.         kemampuan membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2.        kemampuan aktivitas
3.         kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
           3.1              Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki-tarnya, misalnya  dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Sering peraturan perundangan di-buat terlambat dan baru muncul setel-ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan-ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan

baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.

          3.2              Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur-uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri  dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia  tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata-hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah, tetapi harus dita-ngani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini harus di bayar mahal  dengan ancaman

kesehatan yang di sebabkan oleh pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi dengan kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
a. Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
b. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan suatu media penyebaran pengetahuan  yang baik dalam jangka pendek mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
c. Melalui Penyuluhan
1).            Buanglah sampah pada tempat yang telah tersedia.
2).             Usahakan saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
3).            Tanami pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
d. Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan kepribadian serta kemampuan baik di  luar  maupun  di  dalam  sekolah  yang  berlangsung selama  hidup    manusia.

Melalui pendidikan lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan lingkungan ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
e.                       Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi serta pendidikan lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi disini adalah penerapan informasi- informasi ilmiah dalam perilaku setiap individu
Dengan demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
4. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya. Namun kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan lingkungan dengan pembangunan.
Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

4.1                 Program-Program Pembangunan
Dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan yang merupakan cerminan dari prioritas kegiatan yang akan dilakukan dalam bidang pengelolaan lingkungan   hidup,   maka   program   tersebut  memiliki   tujuan   untuk   meningkatkan


kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan dalam kualitas lingkungan hidup yang semakin baik dan sehat

           1.                    Program Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
              a.      Menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industripengolahan limbah cair
b.     Melakukan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan udara bersih
c.      Meningkatkan kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak
d.     Mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan  dan industri yang ramah lingkungan
e.      Meningkatkan kondisi dan kualitas sungai Ciliwung
f.      Meningkatkan sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati
g.     Melakukan pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi udara pada kesehatanmasyarakat
h.     Menerapkan sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
 2.                      Program Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:


a.             Melakukan pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi bagi industri,
b.            Mempertimbangkan faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga, industri dan transportasi
                 c.             Menetapkan indeks dan baku mutu lingkungan
                 d.            Meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yangramah lingkungan
                 e.             Memantau kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus
                 f.              Meningkatkan kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat
                 g.            Memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkunganhidup
h.            Meningkatkan kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang, pemukiman dan industriyang konsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan.

3.                      Program Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh, nyaman, sehat dan indah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.      Mengembangkan dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan fungsinya serta dinamika kehidupanmasyarakat
b.     Meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya terciptanya ruang terbuka hijau
c.      Meningkatkan pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil pembangunan pertamanan.
4.                      Program Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah :
             a.      Meningkatkan kualitas estetika sarana keindahan kota
             b.     Menyusun rencana lingkup kegiatan sarana keindahan kota
             c.      Menyusun rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana keindahankota
           d.     Menata dengan baik penempatan ornamen dan street furniture, termasuk media luar ruang.


5. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran  dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan. Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
                       1.            Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
                       2.            Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi permukiman
                       3.            Timbuk kebisingan oleh operasi peralatan.
                      4.            bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
                       5.            Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
                       6.            Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidupmasyarakat.
                       7.            Timbulnya kecemburuan sosial.
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan  yang  berakal  budi  mampu  merubah  wajah dunia  dari  pola  kehidupan
sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak  pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan. 

Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antaralain:
a.      Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b.      Perburuan liar.
c.      Merusak hutan bakau.
d.      Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e.      Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f.       Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g.      Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

5.1  Upaya      Pelestarian      Lingkungan      Hidup      dalam     Pembangunan Berkelanjutan.
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan


          menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan     
          berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
     a.    Menjamin pemerataan dan keadilan.
     b.    Menghargai keanekaragaman hayati.
     c.    Menggunakan pendekatan integratif.
     d.    Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

                  1)                   Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
                                 ·  Menanggulangi kasus pencemaran.
                                ·  Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
                           ·  Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL).
 e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

2)                   Upaya   Pelestarian    Lingkungan   Hidup   oleh   Masyarakat    Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. eberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
               a. Pelestarian Tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada  hilangnya  kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.


             b. Pelestarian Udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara yang kotor karena debu atau  pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antaralain:
a. Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b. Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
c. Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan  ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke  luar   angkasa  yang  dipancarkan  oleh  matahari. Sinar  ultraviolet     yang
berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
  
c.     Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a.     Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b.     Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c.      Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d.     Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e.      Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d.    Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan  pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak. Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a.      Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b.     Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.

c.      Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d.     Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e.     Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
a.      Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
b.     Melarang kegiatan perburuan liar.
c.      Menggalakkan kegiatan penghijauan.
Manusia sebagai makhluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya interaksi antara manusia dan lingkungannya, mengakibatkan terjadinnya ketidakseimbangan ekologi, seperti kerusakan tanah, pencemaran lingkungan dan masih banyak lagi. Keadaan ini diperparah dengan adanya penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam untuk menunjang kehidupan manusia. Disamping itu di zaman globalisasi ini pertumbuhan penduduk relatif lebih cepat. Yang menyebabkan kebutuhan manusia akan semakin banyak. Namun haltersebut tidak seimbang dengan tingkat perekonomiannya. Hal ini yang mendorong manusia untuk meningkatkan kegiatan perekonomiannya, dengan membangun kualitas dan kuantitas perkonomian mereka agar tingkat perkembangan ekonominya sedapat mungkin lebih besar daripada tingkat pertambahan penduduk. “Pada hakekatnya pembangunan ekonomi adalah usaha atau kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,memperbesar kesempatan kerja, meningkatkan pemerataan pembangunan, meningkatkan peran lembaga ekonomi, dan mengusahakan pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sekunder dan tersier.”
Pernyataan tersebut sesuai pula dengan fenomena yang sedang terjadi di Indonesia  sekarang ini. Dimana  pemerintah gencar melakukan promosi ke    luar
negeri untuk menarik para investor asing supaya berdatangan ke Indonesia, dan menanamkan investasi. Sehingga sekarang ini banyak kita lihat perusahaan swasta milik asing yang berdiri mulai dari sektor industri, kuliner maupun pada bidang yang lainnya. Semua itu dilakukan oleh pemerintah dengan harapan bisa meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat Indonesia, yaitu dengan semakin luasnya lapangan pekerjaan. Disamping itu, diharapkan pula penghasilan masyarakat indonesia tidak hanya berasal dari sektor pertanian saja. Namun pembangunan-pembangunan tersebut pada umumnya tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sebagai contoh dengan adanya kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran untuk menunjang kegiatan pembangunan tersebut. Yang menyebabkan adanya pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan yang merugikan baik bagi kehidupan masa kini maupun kehidupan yang akan datang. Beberapa dampak dari adanya pemabangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan tersebut diantaranya yaitu semakin tingginya polusi udara sebagai akibat dari banyaknya perusahaan industri yang menghasilkan asap buangan yang kurang terkontrol dengan baik. Hal lainnya yaitu semakin tercemarnya tanah dan air-air di sungai sebagai akibat dari buangan limbah dari pabrik-pabrik. Dan masih banyak lagi kerusakan dan pencemaran lingkungan lainnya sebagai akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan aspek kelingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan serta pengambilan sumber daya alam harus disertai dengan :
1. Strategi pembangunan yang sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi yang sekecil-kecilnya.
2. Suatu politik lingkungan se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan  kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan  tahun yang akan datang (kalau mungkin untukselamanya).
3. Eksploitasi sumber hayati didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.

4.  Perencanaan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
5. Usahakan agar sebagian hasil pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6. Pemakaian sumber alam yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
( Imam, S, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Bandung: P. T.Alumni ) Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, diharapkan bisamenghindari pembangunan  yang merusak dan mencemari lingkungan. Disamping itu kesejahteraan manusia juga akan tetap terdukung, dengan seimbangnya antara proses pembangunan dan keadaan alam sekitar yang tidak rusak dan tidak tercemar. Namun semua hal itu juga tergantung pada “pengelola” dengansegala tanggung jawab dan kesadaran untuk tetap memelihara sumberdaya alam yang tersedia agar tetap terjaga lestari.




DAFTAR PUSTAKA
http://agus_dh.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3709/Baku+Mutu+Lingkun gan+dan+Mekanisme+Pemantauan+(presentation).pdf
http://fnphotoart.blogspot.co.id/2014/04/makalah-kesadaran-lingkungan-mata-kuliah.html aspek-aspek tersebut, diharapkan bisamenghindari pembangunan  yang merusak dan mencemari lingkungan. Disamping itu kesejahteraan manusia juga akan tetap terdukung, dengan seimbangnya antara proses pembangunan dan keadaan alam sekitar yang tidak rusak dan tidak tercemar. Namun semua hal itu juga tergantung pada “pengelola” dengansegala tanggung jawab dan kesadaran untuk tetap memelihara sumberdaya alam yang tersedia agar tetap terjaga lestari.




DAFTAR PUSTAKA
http://agus_dh.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3709/Baku+Mutu+Lingkun gan+dan+Mekanisme+Pemantauan+(presentation).pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Teknik (Cash Flow)

Alg & Pemrog Kasus Tek. Elektro 1

ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN