ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
1. Keberlanjutan pembangunan
1.1 Lahirnya Paradigma
Pembangunan Berkelanjutan
Sampai dengan
dekade 1980-an perencanaan dan strategi pem- bangunan masih berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi (economic growth), baik pada negara-negara sosialis yang menerapkan
peren- canaan yang terpusat maupun pada negara-negara kapitalis
yang me- nerapkan perencanaan yang liberal. Filosofi pertumbuhan
ekonomi di- latarbelakangi oleh Teori Neo-Klasik dimana pertumbuhan merupakan
fungsi dari modal dan teknologi sedangkan sumberdaya alam sama sekali tidak
diperhitungkan karena dianggap pemberian alam yang melimpah. Filosofi tersebut
telah melahirkan berbagai ekses terhadap lingkungan, sosial, budaya, maupun hak
asasi manusia. Dampak dari penerapan filosofi tersebut telah menimbulkan
kemiskinan yang merajalela, rusaknya ekosistem, pencemaran, bahkan ancaman
terhadap eksistensi manusia dan kemanusiaan (Pearce and Warford, 1993).
Pengalaman
hingga tahun 1980- an memperlihatkan bahwa hambatan pertumbuhan ekonomi terjadi
apabila faktor sumberdaya alam dan lingkungan tidak dikelola dengan baik. Jika
ekonomi dan lingkungan dikelola dengan baik maka per- tumbuhan ekonomi akan
terjadi dalam lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Perubahan persepsi di
atas dikenal dengan istilah Sustainable Development sebagai babak
baru dari teori pembangunan dan sekaligus mengakhiri perdebatan antara
pertumbuhan ekonomi dan penyelamatan lingkungan (Ibid.).
1.2 Konsep dan
Definisi Pembangunan Berkelanjutan
Ada berbagai
definisi dari Pembangunan Berkelanjutan. Tapi semua
definisi berfokus pada bagai- mana agar perekonomian dapat tetap berlanjut
dalam jangka panjang, terutama untuk memberi kesempatan pada
generasi yang akan datang memperoleh kehidupan yang lebih baik. World
Commission on Environment and Development (WECD), sejak tahun 1987 mem-
berikan deskripsi dari Pembangunan Berkelanjutan sebagai berikut:
“Sustainable
development is development that meets the needs of present generations without
compromising the ability of future generations to meet their own needs“
(Pembangunan berkelanjut- an adalah pembangunan yang me- menuhi kebutuhan
generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk
memenuhi kebutuhan mereka).
Definisi lain
dari Pembangunan yang berkelanjutan:
“The economic
development in a specified area (region, nation, the globe) is sustainable if
the total stock of resources - human capital, physical reproducible capital,
envi- ronmental resources, exhaustible resources does not decrease over
time” (Pembangunan ekonomi di suatu daerah tertentu (wilayah, negara,
dunia) dikatakan berkelan- jutan bila jumlah total sumberdaya - tenaga kerja,
barang modal yang dapat diproduksi kembali, sumber- daya alam, sumber daya yang
habis pakai tidak berkurang dari waktu ke waktu) (Ibid.)
2. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Mutu lingkungan
hidup seringkali diartikan dengan masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran
lingkungan itu sendiri merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau beribahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang
atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu
lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup disamping KLHS, tata ruang, amdal, UKL-UPL,
perizinan, dsb. Baku mutu lingkungan hidup terdiri dari: baku mutu air, baku
mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien,
baku mutu emisi, baku mutu gangguan. Pengertian dari baku mutu
lingkungan hidup
sendiri dijelaskan pada beberapa pasal.
Pengertian dari baku mutu lingkungan hidup
menurut Pasal 1 angka 11 UUPlH adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup,
zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemar yang
tenggang keberadaannya dalam satu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup, sedangkan pengertian baku kerusakan lingkungan hidup menurut Pasal
1 angka 13 UUPLH adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat di tenggang. Baku mutu lingkungan hidup tersebut
diperlukan untuk menempatkan apakah di suatu wilayah atau daerah telah terjadi
kerusakan lingkungan, artinya apabila keadaan lingkungan telah ada diatas
ambang baku mutu lingkungan, maka wilayah atau daerah tersebut telah terjadi
pencemaran. Baku mutu juga dapat diartikan sebagai peraturan pemerintah resmi
yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang
boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien.
Sehubungan dengan fungsi baku
mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah terjadi pencemaran dari
kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan
yaitu:
1. Effluent Standard
Effluent Standard merupakan
kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan.
2. Stream Standard
Stream
Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai,
waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan
sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar badan air untuk
air minum akan berlainan dengan batas kadar bagi badan air untuk pertanian.
Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP-03/MENKLH/II/1991
telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku
mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Berikut adalah
penjelasan dari baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu
udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut.
1. Baku mutu air pada sumber air,
disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau
bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai
denganperuntukannya.
2. Baku mutu limbah cair
adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang
dari sumber pencemaran kedalam air pada sumber air, sehingga
tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.
3. Baku mutu udara ambien
adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di
udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan
dan benda.
4. Baku mutu udara emisi adalah
batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan
dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien.
5. Baku mutu air laut adalah
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau
harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam
air laut.
2.1 Baku Mutu Air dan
Limbah Cair
Kriteria mutu
air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam
jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan
untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan pelbagai
sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria kualitas sumber air di
Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan
mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan
tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Golongan A, yaitu
air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan
terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air
baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan dapat dimanfaatkan untuk
keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan A.
3. Golongan C, yaitu air yang
baik untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat dipergunakan untuk
keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan tersebut pada golongan A
dan B.
4. Golongan D, yaitu air yang
baik untuk keperluan pertanian dan dapat dipergunakan untuk perkantoran,
industri, listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai
untuk keperluan A, B, dan C.
5. Golongan E, yaitu air
yang tidak sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C,
dan D.
Untuk melindungi sumber air
sesuai dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku mutu limbah cair dengan
berpedoman kepada alternatif baku mutu limbah cair yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.
KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut ditetapkan oleh gubernur
dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima air pada
sumber air.
Baku mutu air dan baku mutu
limbah cair yang telah ditetapkan oleh gubernur dimaksudkan untuk
melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus diperhatikan
dalam setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan
yang membuang limbah cair tersebut ke dalam air pada sumber air. Limbah cair
harus memenuhi persyaratan:
1. Mutu limbah cair yang dibuang
ke dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair yang
telah ditetapkan.
2. Tidak mengakibatkan turunnya
kualitas air pada sumber air penerima limbah. Hal tersebut mengharuskan agar
setiap pembuangan limbah cair ke dalam air pada sumber air, mencantumkan
kuantitas dan kualitaslimbah.
2.2 Baku Mutu Udara
B aku
mutu udara ambien dan emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas
udara di suatu daerah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang
ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam izin pembuangan gas. Semua
kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya
dalam pengertianbahwa mutu emisi dari limbah gas
yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah
ditetapkan serta tidak menyebabkan turunnya kualitas udara. Baku mutu ambien
terdiri dari yaitu:
6. Sulfur dioksida
7. Karbon monoksida
8. Oksida nitrogen
9. Oksida
10. Hidrogen sulfida
11. Hidrokarbon
12. Amoniak
13. Timah hitam/timbal
14. Debu
Politik hukum penetapan baku mutu
lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup
didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berwawasan
lingkungan. Dasar hukum dari baku mutu lingkungan juga disebutkan dalam Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Lingkungan
Hidup, yaitu untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha
dan atau kegiatan dilarang melangar baku mutu dan kreteria baku mutu kerusakan
lingkungan hidup. Kriteria dan pembakuan lingkungan hidup berbeda
untuk setia lingkungan, wilayah atau waktu mengingat atau perbedaan tata
gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi
akan mempengaruhi dan pembakuan lingkungan.
Kualitas lingkungan hidup
dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1. Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya
matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
2 Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi
seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
2.3 Resiko
Lingkungan yang Tidak Sehat
a) Penularan
Penyakit Melalui Air.
Air adalah
mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan,
maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat
kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai
sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang
bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti
radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolm yang kurang
terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga
menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga
memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan
berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor
penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh –
tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga
dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
b) Penularan
Penyakit Melalui Udara
Penyakit dapat ditularkan dengan
menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influenza dan
tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran
udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakkan langsung pada
paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga
mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan –
bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya
exhaust fume kendaraan bermotor.
c) Penularan
Penyakit Melalui Tanah
Air tanah banyak mengandung
penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara
sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena
tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung
penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan
bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya
melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telor
– telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di
dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak
ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telor tadi
atau memakai tangan yang kotor.
3. Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa
kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam
hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan
masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa
kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud
yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam
alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab,
pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk,
indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988),
menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin
maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain
:
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan aktivitas
3. kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan
ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar.
Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak
melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak
bermanfaat bagi dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008)
menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan.
Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang
didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam,
tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan
lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu
diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
3.1 Kesadaran
Lingkungan di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari
banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan
seki-tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa
pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi
secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas
hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan
listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus
menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.
Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan
bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan
sebagainya.
Sering peraturan perundangan
di-buat terlambat dan baru muncul setel-ah terjadi sesuatu yang merugikan
masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas
yang menyebabkan peraturan-ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan
& perundangan yang menyangkut Kehutanan
baik menyangkut pelestarian,
pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet
dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus,
banjirpun dimana-mana.
3.2 Menumbuhkan
Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Untuk menanggulangi masalah
lingkungan diperlukan perhatian selur-uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta.
Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek
kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata.
Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi
juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang
kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang
diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun
untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan
UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban
dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan
penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang
menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber
alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang
berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat
aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan
dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya
lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra
violet sinar mata-hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan
mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest
seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau
sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara
terpisah-pisah, tetapi harus dita-ngani secara terpadu. Konsep penanganan
lingkungan harus termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut
pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi
mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini
harus di bayar mahal dengan ancaman
kesehatan yang di sebabkan oleh
pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi
dengan kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah
bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang
terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
a. Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan
SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan
perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan
sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan
hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar
tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5
sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
b. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan
suatu media penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka pendek
mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan
pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
c. Melalui Penyuluhan
1). Buanglah
sampah pada tempat yang telah tersedia.
2). Usahakan
saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat
menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
3). Tanami
pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau
tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di sekitar
rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
d. Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini
adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan
kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di dalam sekolah yang berlangsung selama hidup manusia.
Melalui pendidikan lingkungan di
harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap
lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan lingkungan ini
bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah
lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya
sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi masa depan sehingga
lingkungan hidup itu bermanfaat
e. Aplikasi
Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi
serta pendidikan lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum
cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan
tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud
dari aplikasi disini adalah penerapan informasi- informasi ilmiah dalam
perilaku setiap individu
Dengan demikian secara tidak
langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa pentingmya menjaga
lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan
pelestarian lingkungan.
4. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Sumber daya alam dan lingkungan
hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup
lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan
fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan
merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya.
Namun kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan lingkungan dengan
pembangunan.
Pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar
tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pemanfaatan sumber
daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi peranserta masyarakat
dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
4.1 Program-Program Pembangunan
Dengan memperhatikan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan yang merupakan cerminan dari prioritas kegiatan
yang akan dilakukan dalam bidang pengelolaan
lingkungan hidup, maka program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang
adil dan berkelanjutan dalam kualitas lingkungan hidup yang semakin baik dan
sehat
1. Program
Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan
atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan
kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang
berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu
lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industripengolahan limbah cair
b. Melakukan
pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan
udara bersih
c. Meningkatkan
kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam
menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak
d. Mengembangkan
teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan dan
industri yang ramah lingkungan
e. Meningkatkan
kondisi dan kualitas sungai Ciliwung
f. Meningkatkan
sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber
daya hayati
g. Melakukan
pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk
pengendalian dampak polusi udara pada kesehatanmasyarakat
h. Menerapkan
sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan
pencemaran lingkungan.
2. Program
Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah
meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan,
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam
yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan
transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian
dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya
kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian dan
kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilakukan
adalah:
a. Melakukan
pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi
bagi industri,
b. Mempertimbangkan
faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga,
industri dan transportasi
c. Menetapkan
indeks dan baku mutu lingkungan
d. Meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yangramah lingkungan
e. Memantau
kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus
f. Meningkatkan
kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat
g. Memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkunganhidup
h. Meningkatkan
kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai
masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang,
pemukiman dan industriyang konsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan.
3. Program
Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk
menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya
meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas
dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh,
nyaman, sehat dan indah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Mengembangkan
dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan
fungsinya serta dinamika kehidupanmasyarakat
b. Meningkatkan
kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya
terciptanya ruang terbuka hijau
c. Meningkatkan
pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil
pembangunan pertamanan.
4. Program
Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk
menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan
sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai
adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang
nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah :
a. Meningkatkan kualitas estetika sarana
keindahan kota
b. Menyusun rencana lingkup kegiatan sarana
keindahan kota
c. Menyusun rencana persebaran, penempatan,
dimensi sarana keindahankota
d. Menata dengan baik penempatan ornamen dan
street furniture, termasuk media luar ruang.
5. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup
Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN
Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi
jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari
sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh.
Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong
berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta
lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industri yang menggunakan
teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif
pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok
yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam (
berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja
peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan. Kegiatan pembangunan
industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif yang berupa :
1. Pandangan
yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan
niali tanah di sekitar industri bagi permukiman
3. Timbuk
kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan
– bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori
udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan
penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidupmasyarakat.
7. Timbulnya
kecemburuan sosial.
Manusia sebagai penguasa
lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan
hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan
sederhana sampai ke bentuk
kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang
dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan
generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak
buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kerusakan
lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya
pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya
kawasan industri.
b. Terjadinya
banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan
kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan
dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya
tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik
secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan
hidup antaralain:
a. Penebangan
hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak
hutan bakau.
d. Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan
sampah di sembarang tempat.
f.
Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara
berlebihan di luar batas.
5.1 Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pembangunan
Berkelanjutan.
Melestarikan lingkungan hidup
merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab
setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan
usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan
kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat
besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu
kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan
menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai
pembangunan
berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan
adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan
faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama
Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan
kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung
2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan
kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan
keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan
Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini,
pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi
berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,
dan berkelanjutan.
b.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan.
1) Upaya
yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung
jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam
upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup.
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. . Mengeluarkan UU
Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. . Menerbitkan UU
No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c. . Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
d. . Pada tahun
1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan
tujuan pokoknya:
· Menanggulangi
kasus pencemaran.
· Mengawasi bahan berbahaya
dan beracun (B3).
· Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL).
e. . Pemerintah mencanangkan
gerakan menanam sejuta pohon.
2) Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama
Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik,
masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian
lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. eberapa
upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan
hidup antara lain:
a. Pelestarian
Tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor
dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir
telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi
yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta
terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena
tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga
menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka
bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian
tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau
penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah
perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun
terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran
air hujan.
b. Pelestarian Udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui
bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara
yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan
kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan
hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran
udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antaralain:
a. Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap
gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen
melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap
sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan
juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b. Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran
hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan
cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya
udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan
emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman
bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
c. Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan
ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin
pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk
kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga
mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer
yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar
ultraviolet
ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang
berlebihan akan merusakkan
jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global
terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus
menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman
kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang
dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan
hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab
hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan
juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a. Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e. Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengelolaan hutan.
d. Pelestarian
laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga
sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak
disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut,
pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam
kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam
kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai
yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak. Adapun upaya untuk
melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a. Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang
pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena
karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
c. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d. Melarang
pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di
bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam
sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan
mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan
fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di
antaranya adalah:
a. Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
b. Melarang
kegiatan perburuan liar.
c. Menggalakkan
kegiatan penghijauan.
Manusia sebagai
makhluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya interaksi antara
manusia dan lingkungannya, mengakibatkan terjadinnya ketidakseimbangan ekologi,
seperti kerusakan tanah, pencemaran lingkungan dan masih banyak lagi. Keadaan
ini diperparah dengan adanya penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam
untuk menunjang kehidupan manusia. Disamping itu di zaman globalisasi ini
pertumbuhan penduduk relatif lebih cepat. Yang menyebabkan kebutuhan manusia
akan semakin banyak. Namun haltersebut tidak seimbang dengan tingkat
perekonomiannya. Hal ini yang mendorong manusia untuk meningkatkan kegiatan
perekonomiannya, dengan membangun kualitas dan kuantitas perkonomian mereka
agar tingkat perkembangan ekonominya sedapat mungkin lebih besar daripada
tingkat pertambahan penduduk. “Pada hakekatnya pembangunan ekonomi adalah
usaha atau kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat,memperbesar kesempatan kerja, meningkatkan pemerataan pembangunan,
meningkatkan peran lembaga ekonomi, dan mengusahakan pergeseran kegiatan
ekonomi dari sektor primer ke sekunder dan tersier.”
Pernyataan
tersebut sesuai pula dengan fenomena yang sedang
terjadi di Indonesia sekarang ini.
Dimana pemerintah gencar melakukan promosi
ke luar
negeri untuk
menarik para investor asing supaya berdatangan ke Indonesia, dan menanamkan
investasi. Sehingga sekarang ini banyak kita lihat perusahaan swasta milik
asing yang berdiri mulai dari sektor industri, kuliner maupun pada bidang yang
lainnya. Semua itu dilakukan oleh pemerintah dengan harapan bisa meningkatkan
kualitas hidup dari masyarakat Indonesia, yaitu dengan semakin luasnya lapangan
pekerjaan. Disamping itu, diharapkan pula penghasilan masyarakat indonesia
tidak hanya berasal dari sektor pertanian saja. Namun pembangunan-pembangunan
tersebut pada umumnya tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sebagai contoh
dengan adanya kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran untuk
menunjang kegiatan pembangunan tersebut. Yang menyebabkan adanya pencemaran dan
perusakan terhadap lingkungan yang merugikan baik bagi kehidupan masa kini
maupun kehidupan yang akan datang. Beberapa dampak dari adanya pemabangunan
yang tidak memperhatikan aspek lingkungan tersebut diantaranya yaitu semakin
tingginya polusi udara sebagai akibat dari banyaknya perusahaan industri yang
menghasilkan asap buangan yang kurang terkontrol dengan baik. Hal lainnya yaitu
semakin tercemarnya tanah dan air-air di sungai sebagai akibat dari buangan
limbah dari pabrik-pabrik. Dan masih banyak lagi kerusakan dan pencemaran
lingkungan lainnya sebagai akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan
aspek kelingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu dalam perencanaan
dan pelaksanaan proyek pembangunan serta pengambilan sumber daya alam harus disertai
dengan :
1. Strategi pembangunan yang
sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi
yang sekecil-kecilnya.
2. Suatu politik lingkungan
se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan
masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan
datang (kalau mungkin untukselamanya).
3. Eksploitasi sumber hayati
didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip
memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
4. Perencanaan pembangunan
dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan
mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan
keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
5. Usahakan agar sebagian hasil
pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat
proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6. Pemakaian sumber alam
yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
( Imam, S, 2003,
Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Bandung: P. T.Alumni ) Dengan
memperhatikan1. Keberlanjutan pembangunan
1.1 Lahirnya Paradigma
Pembangunan Berkelanjutan
Sampai dengan
dekade 1980-an perencanaan dan strategi pem- bangunan masih berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi (economic growth), baik pada negara-negara sosialis yang menerapkan
peren- canaan yang terpusat maupun pada negara-negara kapitalis
yang me- nerapkan perencanaan yang liberal. Filosofi pertumbuhan
ekonomi di- latarbelakangi oleh Teori Neo-Klasik dimana pertumbuhan merupakan
fungsi dari modal dan teknologi sedangkan sumberdaya alam sama sekali tidak
diperhitungkan karena dianggap pemberian alam yang melimpah. Filosofi tersebut
telah melahirkan berbagai ekses terhadap lingkungan, sosial, budaya, maupun hak
asasi manusia. Dampak dari penerapan filosofi tersebut telah menimbulkan
kemiskinan yang merajalela, rusaknya ekosistem, pencemaran, bahkan ancaman
terhadap eksistensi manusia dan kemanusiaan (Pearce and Warford, 1993).
Pengalaman
hingga tahun 1980- an memperlihatkan bahwa hambatan pertumbuhan ekonomi terjadi
apabila faktor sumberdaya alam dan lingkungan tidak dikelola dengan baik. Jika
ekonomi dan lingkungan dikelola dengan baik maka per- tumbuhan ekonomi akan
terjadi dalam lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Perubahan persepsi di
atas dikenal dengan istilah Sustainable Development sebagai babak
baru dari teori pembangunan dan sekaligus mengakhiri perdebatan antara
pertumbuhan ekonomi dan penyelamatan lingkungan (Ibid.).
1.2 Konsep dan
Definisi Pembangunan Berkelanjutan
Ada berbagai
definisi dari Pembangunan Berkelanjutan. Tapi semua
definisi berfokus pada bagai- mana agar perekonomian dapat tetap berlanjut
dalam jangka panjang, terutama untuk memberi kesempatan pada
generasi yang akan datang memperoleh kehidupan yang lebih baik. World
Commission on Environment and Development (WECD), sejak tahun 1987 mem-
berikan deskripsi dari Pembangunan Berkelanjutan sebagai berikut:
“Sustainable
development is development that meets the needs of present generations without
compromising the ability of future generations to meet their own needs“
(Pembangunan berkelanjut- an adalah pembangunan yang me- menuhi kebutuhan
generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk
memenuhi kebutuhan mereka).
Definisi lain
dari Pembangunan yang berkelanjutan:
“The economic
development in a specified area (region, nation, the globe) is sustainable if
the total stock of resources - human capital, physical reproducible capital,
envi- ronmental resources, exhaustible resources does not decrease over
time” (Pembangunan ekonomi di suatu daerah tertentu (wilayah, negara,
dunia) dikatakan berkelan- jutan bila jumlah total sumberdaya - tenaga kerja,
barang modal yang dapat diproduksi kembali, sumber- daya alam, sumber daya yang
habis pakai tidak berkurang dari waktu ke waktu) (Ibid.)
2. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Mutu lingkungan
hidup seringkali diartikan dengan masalah pencemaran lingkungan. Pencemaran
lingkungan itu sendiri merupakan masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau beribahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang
atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu
lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen pencegahan terjadinya
pencemaran lingkungan hidup disamping KLHS, tata ruang, amdal, UKL-UPL,
perizinan, dsb. Baku mutu lingkungan hidup terdiri dari: baku mutu air, baku
mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien,
baku mutu emisi, baku mutu gangguan. Pengertian dari baku mutu
lingkungan hidup
sendiri dijelaskan pada beberapa pasal.
Pengertian dari baku mutu lingkungan hidup
menurut Pasal 1 angka 11 UUPlH adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup,
zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada/atau unsur pencemar yang
tenggang keberadaannya dalam satu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup, sedangkan pengertian baku kerusakan lingkungan hidup menurut Pasal
1 angka 13 UUPLH adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat di tenggang. Baku mutu lingkungan hidup tersebut
diperlukan untuk menempatkan apakah di suatu wilayah atau daerah telah terjadi
kerusakan lingkungan, artinya apabila keadaan lingkungan telah ada diatas
ambang baku mutu lingkungan, maka wilayah atau daerah tersebut telah terjadi
pencemaran. Baku mutu juga dapat diartikan sebagai peraturan pemerintah resmi
yang harus dilaksanakan yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang
boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh berada dalam media ambien.
Sehubungan dengan fungsi baku
mutu lingkungan maka dalam hal menentukan apakah telah terjadi pencemaran dari
kegiatan industri atau pabrik dipergunakan dua buah sistem baku mutu lingkungan
yaitu:
1. Effluent Standard
Effluent Standard merupakan
kadar maksimum limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan.
2. Stream Standard
Stream
Standard merupakan batas kadar untuk sumberdaya tertentu, seperti sungai,
waduk, dan danau. Kadar yang diterapkan ini didasarkan pada kemampuan
sumberdaya beserta sifat peruntukannya. Misalnya batas kadar badan air untuk
air minum akan berlainan dengan batas kadar bagi badan air untuk pertanian.
Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup dalam keputusannya No. KEP-03/MENKLH/II/1991
telah menetapkan baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku
mutu udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut. Berikut adalah
penjelasan dari baku mutu air pada sumber air, baku mutu limbah cair, baku mutu
udara ambien, baku mutu udara emisi dan baku mutu air laut.
1. Baku mutu air pada sumber air,
disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau
bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai
denganperuntukannya.
2. Baku mutu limbah cair
adalah batas kadar yang diperolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang
dari sumber pencemaran kedalam air pada sumber air, sehingga
tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.
3. Baku mutu udara ambien
adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di
udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan
dan benda.
4. Baku mutu udara emisi adalah
batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan
dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien.
5. Baku mutu air laut adalah
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau
harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam
air laut.
2.1 Baku Mutu Air dan
Limbah Cair
Kriteria mutu
air diterapkan untuk menentukan kebijaksanaan perlindungan sumberdaya air dalam
jangka panjang, sedangkan baku mutu air limbah (effluent standard) dipergunakan
untuk perencanaan, perizinan, dan pengawasan mutu air limbah dan pelbagai
sektor seperti pertambangan dan lain-lain. Kriteria kualitas sumber air di
Indonesia ditetapkan berdasarkan pemanfaatan sumber-sumber air tersebut dan
mutu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik suatu sumber air penampungan
tersebut dan pemanfaatannya. Badan air dapat digolongkan menjadi 5, yaitu:
1. Golongan A, yaitu
air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan
terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air
baku yang baik untuk air minum dan rumah tangga dan dapat dimanfaatkan untuk
keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk golongan A.
3. Golongan C, yaitu air yang
baik untuk keperluan perikanan dan peternakan, dan dapat dipergunakan untuk
keperluan lainnya tetapi tidak sesuai untuk keperluan tersebut pada golongan A
dan B.
4. Golongan D, yaitu air yang
baik untuk keperluan pertanian dan dapat dipergunakan untuk perkantoran,
industri, listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya, tetapi tidak sesuai
untuk keperluan A, B, dan C.
5. Golongan E, yaitu air
yang tidak sesuai untuk keperluan tersebut dalam golongan A, B, C,
dan D.
Untuk melindungi sumber air
sesuai dengan kegunaannya, maka perlu ditetapkan baku mutu limbah cair dengan
berpedoman kepada alternatif baku mutu limbah cair yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.
KEP-03/MENKLH/II/1991. Baku mutu limbah cair tersebut ditetapkan oleh gubernur
dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima air pada
sumber air.
Baku mutu air dan baku mutu
limbah cair yang telah ditetapkan oleh gubernur dimaksudkan untuk
melindungi peruntukan air di daerahnya. Dengan demikian harus diperhatikan
dalam setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair dan
yang membuang limbah cair tersebut ke dalam air pada sumber air. Limbah cair
harus memenuhi persyaratan:
1. Mutu limbah cair yang dibuang
ke dalam air pada sumber air tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair yang
telah ditetapkan.
2. Tidak mengakibatkan turunnya
kualitas air pada sumber air penerima limbah. Hal tersebut mengharuskan agar
setiap pembuangan limbah cair ke dalam air pada sumber air, mencantumkan
kuantitas dan kualitaslimbah.
2.2 Baku Mutu Udara
B aku
mutu udara ambien dan emisi ditetapkan dengan maksud untuk melindungi kualitas
udara di suatu daerah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang
ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam izin pembuangan gas. Semua
kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya
dalam pengertianbahwa mutu emisi dari limbah gas
yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah
ditetapkan serta tidak menyebabkan turunnya kualitas udara. Baku mutu ambien
terdiri dari yaitu:
6. Sulfur dioksida
7. Karbon monoksida
8. Oksida nitrogen
9. Oksida
10. Hidrogen sulfida
11. Hidrokarbon
12. Amoniak
13. Timah hitam/timbal
14. Debu
Politik hukum penetapan baku mutu
lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan hidup
didasarkan pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan lingkungan hidup
yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin, dan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip berwawasan
lingkungan. Dasar hukum dari baku mutu lingkungan juga disebutkan dalam Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Lingkungan
Hidup, yaitu untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha
dan atau kegiatan dilarang melangar baku mutu dan kreteria baku mutu kerusakan
lingkungan hidup. Kriteria dan pembakuan lingkungan hidup berbeda
untuk setia lingkungan, wilayah atau waktu mengingat atau perbedaan tata
gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta perkembangan teknologi
akan mempengaruhi dan pembakuan lingkungan.
Kualitas lingkungan hidup
dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1. Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya
matahari. Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar
komponen berlangsung seimbang.
2 Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi
seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
2.3 Resiko
Lingkungan yang Tidak Sehat
a) Penularan
Penyakit Melalui Air.
Air adalah
mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan,
maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat
kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai
sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang
bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada air, seperti
radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolm yang kurang
terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat juga
menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga
memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan
berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor
penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh –
tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga
dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
b) Penularan
Penyakit Melalui Udara
Penyakit dapat ditularkan dengan
menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influenza dan
tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran
udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakkan langsung pada
paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan iritasi pada paru – paru sehingga
mudah terserang oleh penyakit infeksi sekunder seperti TBC. Selain itu bahan –
bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab kanker paru – paru misalnya
exhaust fume kendaraan bermotor.
c) Penularan
Penyakit Melalui Tanah
Air tanah banyak mengandung
penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara
sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena
tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung
penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan
bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya
melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja. Jika sampai di tanah, telor
– telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di
dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak
ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telor tadi
atau memakai tangan yang kotor.
3. Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa
kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam
hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan
masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa
kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud
yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam
alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab,
pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk,
indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988),
menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin
maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain
:
1. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan aktivitas
3. kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan
ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar.
Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak
melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak
bermanfaat bagi dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008)
menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan.
Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang
didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam,
tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan
lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu
diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
3.1 Kesadaran
Lingkungan di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari
banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan
seki-tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa
pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi
secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas
hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan
listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus
menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.
Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan
bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan
sebagainya.
Sering peraturan perundangan
di-buat terlambat dan baru muncul setel-ah terjadi sesuatu yang merugikan
masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas
yang menyebabkan peraturan-ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan
& perundangan yang menyangkut Kehutanan
baik menyangkut pelestarian,
pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet
dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus,
banjirpun dimana-mana.
3.2 Menumbuhkan
Kesadaran Lingkungan di Indonesia
Untuk menanggulangi masalah
lingkungan diperlukan perhatian selur-uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta.
Hal ini terkait dengan lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek
kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata.
Betapapun melimpahnya sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi
juga milik generasi mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang
kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang
diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun
untuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan
UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban
dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan
penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang
menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelestarian sumber
alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang
berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat
aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan
dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan menipisnya
lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra
violet sinar mata-hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan
mengancam terjadinya pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest
seluruh lapisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau
sistem ekologis dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara
terpisah-pisah, tetapi harus dita-ngani secara terpadu. Konsep penanganan
lingkungan harus termasuk dalam konteks pembangunan atau yang disebut
pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi
mempunyai manfaat yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini
harus di bayar mahal dengan ancaman
kesehatan yang di sebabkan oleh
pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern yang berasosiasi
dengan kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan hidup di negara maju sudah
bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan sudah merupakan kenyataan pedih yang
terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa strategi :
a. Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan
SD dan SL termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan
perencana yang lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan
sebuah proyek percobaan untuk menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan
hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar
tidak menambah beban murid dan guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5
sekolah dan akan diperluas ke beberapa sekolah lain.
b. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan
suatu media penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka pendek
mengingat tujuan dan sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan
pengetahuan umum mengenai ilmu lingkungan.
c. Melalui Penyuluhan
1). Buanglah
sampah pada tempat yang telah tersedia.
2). Usahakan
saluran air, parit, selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat
menutup aliran air, sehingga aliran air dapat lancar.
3). Tanami
pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon buah-buahan atau
tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu membersihkan udara di sekitar
rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan badan
d. Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini
adalah suatu usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan
kepribadian serta kemampuan baik di luar maupun di dalam sekolah yang berlangsung selama hidup manusia.
Melalui pendidikan lingkungan di
harapkan timbulnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap
lingkungan akan semakin meningkat.
Pendidikan lingkungan ini
bertujuan untuk menarik perhatian terhadap pemikiran baru tentang masalah
lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan mencari alternatif pemecahannya
sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah bagi masa depan sehingga
lingkungan hidup itu bermanfaat
e. Aplikasi
Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi
serta pendidikan lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum
cukup unutuk meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan
tanpa di dukung dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud
dari aplikasi disini adalah penerapan informasi- informasi ilmiah dalam
perilaku setiap individu
Dengan demikian secara tidak
langsung masyarakat tergerak hatinya dan menyadari betapa pentingmya menjaga
lingkungan serta mencontoh segala tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan
pelestarian lingkungan.
4. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Sumber daya alam dan lingkungan
hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup
lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan
fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan
merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya.
Namun kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan lingkungan dengan
pembangunan.
Pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar
tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pemanfaatan sumber
daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi peranserta masyarakat
dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
4.1 Program-Program Pembangunan
Dengan memperhatikan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan yang merupakan cerminan dari prioritas kegiatan
yang akan dilakukan dalam bidang pengelolaan
lingkungan hidup, maka program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang
adil dan berkelanjutan dalam kualitas lingkungan hidup yang semakin baik dan
sehat
1. Program
Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan
atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan
kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang
berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu
lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industripengolahan limbah cair
b. Melakukan
pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan
udara bersih
c. Meningkatkan
kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam
menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak
d. Mengembangkan
teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan dan
industri yang ramah lingkungan
e. Meningkatkan
kondisi dan kualitas sungai Ciliwung
f. Meningkatkan
sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber
daya hayati
g. Melakukan
pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk
pengendalian dampak polusi udara pada kesehatanmasyarakat
h. Menerapkan
sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan
pencemaran lingkungan.
2. Program
Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah
meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan,
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam
yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan
transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian
dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya
kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian dan
kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilakukan
adalah:
a. Melakukan
pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi
bagi industri,
b. Mempertimbangkan
faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga,
industri dan transportasi
c. Menetapkan
indeks dan baku mutu lingkungan
d. Meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yangramah lingkungan
e. Memantau
kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus
f. Meningkatkan
kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat
g. Memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkunganhidup
h. Meningkatkan
kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai
masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang,
pemukiman dan industriyang konsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan.
3. Program
Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk
menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya
meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas
dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh,
nyaman, sehat dan indah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Mengembangkan
dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan
fungsinya serta dinamika kehidupanmasyarakat
b. Meningkatkan
kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya
terciptanya ruang terbuka hijau
c. Meningkatkan
pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil
pembangunan pertamanan.
4. Program
Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk
menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan
sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai
adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang
nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah :
a. Meningkatkan kualitas estetika sarana
keindahan kota
b. Menyusun rencana lingkup kegiatan sarana
keindahan kota
c. Menyusun rencana persebaran, penempatan,
dimensi sarana keindahankota
d. Menata dengan baik penempatan ornamen dan
street furniture, termasuk media luar ruang.
5. Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup
Oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN
Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi
jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari
sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh.
Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong
berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta
lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industri yang menggunakan
teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif
pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok
yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam (
berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja
peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan. Kegiatan pembangunan
industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif yang berupa :
1. Pandangan
yang kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
2. Penurunan
niali tanah di sekitar industri bagi permukiman
3. Timbuk
kebisingan oleh operasi peralatan.
4. bahan
– bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori
udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan
penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil
produksi industri dapat mempengaruhi pola hidupmasyarakat.
7. Timbulnya
kecemburuan sosial.
Manusia sebagai penguasa
lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan
hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan
sederhana sampai ke bentuk
kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang
dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan
generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak
buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Beberapa bentuk kerusakan
lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya
pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya
kawasan industri.
b. Terjadinya
banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan
kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan
dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya
tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik
secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan
hidup antaralain:
a. Penebangan
hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak
hutan bakau.
d. Penimbunan
rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan
sampah di sembarang tempat.
f.
Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara
berlebihan di luar batas.
5.1 Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Pembangunan
Berkelanjutan.
Melestarikan lingkungan hidup
merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab
setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan
usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan
kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat
besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu
kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan
menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai
pembangunan
berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan
adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan
faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama
Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan
kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung
2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan
kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan
keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan
Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini,
pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi
berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan,
dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pengawasan.
1) Upaya
yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung
jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam
upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup.
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU
Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU
No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun
1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan
tujuan pokoknya:
· Menanggulangi
kasus pencemaran.
· Mengawasi bahan berbahaya
dan beracun (B3).
· Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan
gerakan menanam sejuta pohon.
2) Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama
Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik,
masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian
lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. eberapa
upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan
hidup antara lain:
a. Pelestarian
Tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor
dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir
telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi
yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta
terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena
tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga
menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka
bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian
tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau
penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah
perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun
terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran
air hujan.
b. Pelestarian Udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui
bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen. Udara
yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan
kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan
hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran
udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat
dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antaralain:
a. Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap
gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen
melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap
sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan
juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b. Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran
hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan
cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya
udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan
emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman
bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
c. Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan
ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin
pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk
kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga
mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer
yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar
ultraviolet
ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang
berlebihan akan merusakkan
jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global
terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus
menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman
kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang
dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan
hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab
hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan
juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a. Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b. Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c. Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d. Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e. Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai
pengelolaan hutan.
d. Pelestarian
laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga
sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak
disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut,
pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam
kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam
kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai
yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak. Adapun upaya untuk
melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
a. Melakukan
reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b. Melarang
pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena
karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
c. Melarang
pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
d. Melarang
pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di
bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam
sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan
mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kelestarian flora dan
fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di
antaranya adalah:
a. Mendirikan
cagar alam dan suaka margasatwa.
b. Melarang
kegiatan perburuan liar.
c. Menggalakkan
kegiatan penghijauan.
Manusia sebagai
makhluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya interaksi antara
manusia dan lingkungannya, mengakibatkan terjadinnya ketidakseimbangan ekologi,
seperti kerusakan tanah, pencemaran lingkungan dan masih banyak lagi. Keadaan
ini diperparah dengan adanya penggalian dan pemanfaatan sumber-sumber alam
untuk menunjang kehidupan manusia. Disamping itu di zaman globalisasi ini
pertumbuhan penduduk relatif lebih cepat. Yang menyebabkan kebutuhan manusia
akan semakin banyak. Namun haltersebut tidak seimbang dengan tingkat
perekonomiannya. Hal ini yang mendorong manusia untuk meningkatkan kegiatan
perekonomiannya, dengan membangun kualitas dan kuantitas perkonomian mereka
agar tingkat perkembangan ekonominya sedapat mungkin lebih besar daripada
tingkat pertambahan penduduk. “Pada hakekatnya pembangunan ekonomi adalah
usaha atau kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat,memperbesar kesempatan kerja, meningkatkan pemerataan pembangunan,
meningkatkan peran lembaga ekonomi, dan mengusahakan pergeseran kegiatan
ekonomi dari sektor primer ke sekunder dan tersier.”
Pernyataan
tersebut sesuai pula dengan fenomena yang sedang
terjadi di Indonesia sekarang ini.
Dimana pemerintah gencar melakukan promosi
ke luar
negeri untuk
menarik para investor asing supaya berdatangan ke Indonesia, dan menanamkan
investasi. Sehingga sekarang ini banyak kita lihat perusahaan swasta milik
asing yang berdiri mulai dari sektor industri, kuliner maupun pada bidang yang
lainnya. Semua itu dilakukan oleh pemerintah dengan harapan bisa meningkatkan
kualitas hidup dari masyarakat Indonesia, yaitu dengan semakin luasnya lapangan
pekerjaan. Disamping itu, diharapkan pula penghasilan masyarakat indonesia
tidak hanya berasal dari sektor pertanian saja. Namun pembangunan-pembangunan
tersebut pada umumnya tidak memperhatikan aspek lingkungan. Sebagai contoh
dengan adanya kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran untuk
menunjang kegiatan pembangunan tersebut. Yang menyebabkan adanya pencemaran dan
perusakan terhadap lingkungan yang merugikan baik bagi kehidupan masa kini
maupun kehidupan yang akan datang. Beberapa dampak dari adanya pemabangunan
yang tidak memperhatikan aspek lingkungan tersebut diantaranya yaitu semakin
tingginya polusi udara sebagai akibat dari banyaknya perusahaan industri yang
menghasilkan asap buangan yang kurang terkontrol dengan baik. Hal lainnya yaitu
semakin tercemarnya tanah dan air-air di sungai sebagai akibat dari buangan
limbah dari pabrik-pabrik. Dan masih banyak lagi kerusakan dan pencemaran
lingkungan lainnya sebagai akibat dari pembangunan yang tidak memperhatikan
aspek kelingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu dalam perencanaan
dan pelaksanaan proyek pembangunan serta pengambilan sumber daya alam harus disertai
dengan :
1. Strategi pembangunan yang
sadar akan permasalahan lingkungan hidup, dengan dampak ekologi
yang sekecil-kecilnya.
2. Suatu politik lingkungan
se-Indonesia yang bertujuan mewujudkan persyaratan kehidupan
masyarakat Indonesia yang lebih baik untuk puluhan tahun yang akan
datang (kalau mungkin untukselamanya).
3. Eksploitasi sumber hayati
didasarkan tujuan kelanggengan atau kelestarian lingkungan dengan prinsip
memanen hasil tidak akan menghancurkan daya autoregenerasinya.
4. Perencanaan pembangunan
dalam rangka memenuhi kebutuhan penghidupan, hendaknya dengan tujuan
mencapai suatu keseimbangan dinamis dengan lingkungan hingga memberikan
keuntungan secara fisik, ekonomi, dan sosial spiritual.
5. Usahakan agar sebagian hasil
pembangunan dapat dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat
proyek pembangunan tadi, dalam rangka menjaga kelestraian lingkungan.
6. Pemakaian sumber alam
yang tidak dapat diganti, harus sehemat dan seefisien mungkin.
( Imam, S, 2003,
Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Bandung: P. T.Alumni ) Dengan
memperhatikan aspek-aspek tersebut, diharapkan bisamenghindari pembangunan yang merusak dan mencemari lingkungan.
Disamping itu kesejahteraan manusia juga akan tetap terdukung, dengan
seimbangnya antara proses pembangunan dan keadaan alam sekitar yang tidak
rusak dan tidak tercemar. Namun semua hal itu juga tergantung pada
“pengelola” dengansegala
tanggung jawab dan kesadaran untuk tetap memelihara sumberdaya alam yang tersedia
agar tetap terjaga lestari.
DAFTAR PUSTAKA
http://agus_dh.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3709/Baku+Mutu+Lingkun
gan+dan+Mekanisme+Pemantauan+(presentation).pdf
http://www.law.unsyiah.ac.id/49-POLITIK-HUKUM-PENETAPAN-BAKU- MUTU-LINGKUNGAN-SEBAGAI-INSTRUMEN-PENCEGAHAN- PENCEMARAN-LINGKUNGAN-HIDUP
http://fnphotoart.blogspot.co.id/2014/04/makalah-kesadaran-lingkungan-mata-kuliah.html aspek-aspek tersebut, diharapkan bisamenghindari pembangunan yang merusak dan mencemari lingkungan.
Disamping itu kesejahteraan manusia juga akan tetap terdukung, dengan
seimbangnya antara proses pembangunan dan keadaan alam sekitar yang tidak
rusak dan tidak tercemar. Namun semua hal itu juga tergantung pada
“pengelola” dengansegala
tanggung jawab dan kesadaran untuk tetap memelihara sumberdaya alam yang tersedia
agar tetap terjaga lestari.
DAFTAR PUSTAKA
http://agus_dh.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3709/Baku+Mutu+Lingkun
gan+dan+Mekanisme+Pemantauan+(presentation).pdf
http://www.law.unsyiah.ac.id/49-POLITIK-HUKUM-PENETAPAN-BAKU- MUTU-LINGKUNGAN-SEBAGAI-INSTRUMEN-PENCEGAHAN- PENCEMARAN-LINGKUNGAN-HIDUP
Komentar
Posting Komentar