PERTAMBANGAN

Pertambangan merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Oleh karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan berkembangnya zaman bahan tambang merupan kekayaan alam yang nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
            Negara Indonesia merupakan salah satu negara pemilik pertambangan terbesar di dunia. Adanya lingkungan pertambangan ini masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba berada di dalamnya, karena pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi masyarakat Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini merupakan suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana bahan tambang digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam, mineral industri, dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan tambang ini sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat Indonesia mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri pertambangan. Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan lingkungan, oleh karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar seperti Indonesia sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1iouKE2dmPo8K636klt5vxSF1s9g3TN7140jQUoRsAJjvyp3WLXJzBuLKK4G8B2qtB5L6LkMAclT2fGeF2Hz-8wwMdGlKemFbxmiB5w5nDth8kCaGHq38ptL7jeVbAYKaPVON6BK4Xo8/s1600/1pertambangan2.jpg

Tujuan Pertambang

            Dunia industri pertambangan pada dasarnya sangatlah diminati oleh kalangan masyrakat untuk terjun langsung dalam perindustrian pertambangan. Oleh karena itu, lingkungan pertambangan ini mempunyai beberapa tujuan dalam pengembangan sehingga lingkungan pertambangan dikatakan dunia perindustrian yang mendunia. Adapun tujuan dari penelitian lingkungan pertambangan ini ialah
            Untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya kehutanan, pertambangan dan energi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pengertian pertambangan
Pertambangan adalah rangkaiaan kegiatan dalam rangka upaya pencarian, pengembangan (pengendalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumu, migas). Ilmu Pertambanganmerupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan yang memiliki arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga diartikan sebagai kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran.        
Menurut UU No. 11 tahun 1967 bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
a.    Pertambangan Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk mata pencaharian sendiri.
b.    Pertambangan skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun koperasi unit desa(KUD).
c.    Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti pertambangan liar.

        Pekerjaan utama seorang ahli tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas utama tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal, stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu juga dengan pemeliharaan.      
Teknik pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun aplikasi praktis.   
Teknik Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan pada tambang umum, bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra penambangan, yaitu berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan fasilitas atau sarana dan prasarana, design& engineering, developing, serta aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan pengendalian biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian, perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta pemahaman geologi, mineralogi, mineral deposit, mineral processing dan marketing.
Karakteristik Pertambangan
         Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.     
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.        
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
1)   Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
2)   Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
a.    Sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
b.    Membentuk Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan baik fisik maupun social harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
3)   Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4)   Sumber daya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.

Kebijakan Tata Lingkungan Pertambangan
Kebijakan tata lingkungan pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam kelanjutan usaha pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan akan bersinggungan dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan. Agar tercipta tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan untuk:

a)    Menciptakan keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
b)   Terkendalinya manusia Indonesia menjadi Pembina lingkungan.
c)    Terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan.
d)   Terlindungnya Negara dari dampak pembangunan
Kemudian dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah AMDAL atau yang dikenal dengan analisis masalah dampak lingkungan yaitu:
a)    Meniadakan atau mengurangi resiko
b)   Mengoptimalkan hasil pembangunan
c)    Meniadakan atau mencegah pertikaian
AMDAL merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup  dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu sendiri terdiri dari:
a)    Kerangka acuan dampak lingkungan
b)   ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
c)    Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)
d)   Rencana pemantauan lingkungan (RPL)

Masalah Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
        Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
1)   Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2)   Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
3)   Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
4)   Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
5)   Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
6)   Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.      Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.      Kecelakaan pertambangan.
3.      Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.      Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
        Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.       
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.

Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
        Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a.    Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b.    Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.    Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d.   Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.    Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
        Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1.    Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2.    Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan dating.
3.    Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.    Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.

5.    Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.

Sumber :
http://rossiamargana.blogspot.com/2012/11/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Teknik (Cash Flow)

Alg & Pemrog Kasus Tek. Elektro 1

ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN