PERTAMBANGAN
Pertambangan
merupakan suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan
tambang untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia.
Oleh karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat
dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan berkembangnya zaman bahan tambang
merupan kekayaan alam yang nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun.
Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan
bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang
berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan
energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi
yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang
berkelanjutan.
Negara Indonesia
merupakan salah satu negara pemilik pertambangan terbesar di dunia. Adanya
lingkungan pertambangan ini masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba berada
di dalamnya, karena pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi
masyarakat Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini
merupakan suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana
bahan tambang digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam,
mineral industri, dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan
tambang ini sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat
Indonesia mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri
pertambangan. Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan
lingkungan, oleh karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar
seperti Indonesia sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
Tujuan Pertambang
Dunia industri
pertambangan pada dasarnya sangatlah diminati oleh kalangan masyrakat untuk
terjun langsung dalam perindustrian pertambangan. Oleh karena itu, lingkungan
pertambangan ini mempunyai beberapa tujuan dalam pengembangan sehingga
lingkungan pertambangan dikatakan dunia perindustrian yang mendunia. Adapun
tujuan dari penelitian lingkungan pertambangan ini ialah
Untuk
meningkatkan pengelolaan sumber daya kehutanan, pertambangan dan energi dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pengertian
pertambangan
Pertambangan
adalah rangkaiaan kegiatan dalam rangka upaya pencarian, pengembangan
(pengendalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumu, migas). Ilmu Pertambanganmerupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan,
persiapan penambangan, penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral
atau batuan yang memiliki arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga
diartikan sebagai kegiatan, teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri
pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran.
Menurut
UU No. 11 tahun 1967 bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A
(yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan
C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan
barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin
perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh
pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan
Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi
dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung
mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu
kapur dan asbes.
a. Pertambangan
Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat
setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk
mata pencaharian sendiri.
b. Pertambangan
skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh
masyarakat setempat maupun koperasi unit desa(KUD).
c. Pertambangan
tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin
yang syah seperti pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli tambang adalah
membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang mempunyai arti
ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri terdiri dari
pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas utama
tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan pekerjaan-pekerjaan
tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal, stockpile, drainase,
jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu juga dengan
pemeliharaan.
Teknik
pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang
mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan
batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan
(eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran
sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik
Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis
kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik
penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang
berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada
kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun
aplikasi praktis.
Teknik
Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan
Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat
komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan
pada tambang umum, bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra
penambangan, yaitu berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan
fasilitas atau sarana dan prasarana, design& engineering,
developing, serta aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan,
pengangkutan dan pengendalian biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada
jalur tambang umum ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan
penggalian, perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan
dan keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta
pemahaman geologi, mineralogi, mineral deposit, mineral
processing dan marketing.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu
tidak dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada
beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang
berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko
teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang
berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut
berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu
produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi
menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Dasar
kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang
menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan
lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
1) Pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
2) Apabila
risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya
modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
a. Sebagian pendapatan pemerintah dari
sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu
bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada
sektor-sektor pertambangan lainnya.
b. Membentuk Badan Usaha Milik Negara yang
bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan baik fisik maupun
social harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha
pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan
tersebut.
3) Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan
yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua
tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan
pertama masih untung. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam
penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di
tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4) Sumber
daya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan
dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah
tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan
sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep
eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya
dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan
limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan
efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam
setiap aktifitas pertambangan.
Kebijakan
Tata Lingkungan Pertambangan
Kebijakan
tata lingkungan pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam
kelanjutan usaha pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan
akan bersinggungan dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan.
Agar tercipta tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang
ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan
untuk:
a) Menciptakan
keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
b) Terkendalinya
manusia Indonesia menjadi Pembina lingkungan.
c) Terciptanya
pembangunan berwawasan lingkungan.
d) Terlindungnya
Negara dari dampak pembangunan
Kemudian
dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah AMDAL atau
yang dikenal dengan analisis masalah dampak lingkungan yaitu:
a) Meniadakan
atau mengurangi resiko
b) Mengoptimalkan
hasil pembangunan
c) Meniadakan
atau mencegah pertikaian
AMDAL
merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam
pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dan
menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu sendiri terdiri
dari:
a) Kerangka
acuan dampak lingkungan
b) ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan)
c) Rencana
pengelolaan lingkungan (RKL)
d) Rencana
pemantauan lingkungan (RPL)
Masalah Lingkungan Dalam Pengembangan
Pertambangan/Energi
Masalah-masalah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai
macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan:
1) Menurut jenis yang
dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi,
logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga,
mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik
seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2) Pembangunan dan
pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar
serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang
menyeluruh.
3) Pengembangan dan
pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
4) Pencemaran lingkungan
sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia,
faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari
pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang
mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh
misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman
udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan
aliran udara setempat.
5) Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
6) Dalam pertambangan dan
pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan
minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat
penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses
pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya kecelakaan
pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di
lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka
perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Cara
Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang
pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan.
Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan
sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk
memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada
sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada
ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam
proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga
segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau
dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan,
pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap
diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan
pertambangan ini.
Pencemaran dan
Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang
sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi
ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a. Biji besi digunakan sebagai
bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium digunakan sebagai
bahan dasar membuat pesawat
c. Emas digunakan untuk membuat
kalung, anting, cincin
d. Tembaga digunakan sebagai bahan
dasar membuat kabel
e. Masih banyak lagi seperti
perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan
bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1. Pembukaan lahan secara
luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini
menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini
terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak
bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat
diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan dating.
3. Masyarakat dipinggir area
pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan
alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan
berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah
pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa
ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya.
Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak
jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan
rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi
udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,
biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
Sumber :
http://rossiamargana.blogspot.com/2012/11/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html
Komentar
Posting Komentar